Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Gubernur DKI Jakarta Keluarkan Aturan Standarisasi Masker yang Harus Digunakan, Anies Sebut Bakal Beri Sanksi Bagi Pelanggar

None - Selasa, 12 Januari 2021 | 07:15
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinyatakan negatif virus corona setelah satu bulan melakukan isolasi mandiri.
Dok. Pemprov DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinyatakan negatif virus corona setelah satu bulan melakukan isolasi mandiri.

WHO menyebut penggunaan masker adalah bagian dari tindakan pencegahan dan pengendalian yang komprehensif untuk membatasi penyebaran Covid-19.

"Masker saja, bahkan saat digunakan dengan benar, itu tidak cukup untuk memberi perlindungan atau mengendalikan virus," tulis WHO dalam pedoman terbaru, Selasa (1/12/2020).

Baca juga: WFH di Jakarta hingga 75 Persen, Pengemudi Ojol Berharap Jasa Pengantaran Makanan

Tindakan pencegahan dan pengendalian infeksi Covid-19 yang lain juga harus dilakukan termasuk mencuci tangan, menjaga jarak minimal satu meter, tidak menyentuh wajah orang lain, etika saat batuk bersin, memiliki ventilasi ruangan yang baik, tes Covid-19, pelacakan kontak, karantina, dan isolasi.

Baca Juga: Banyak yang Salah Sangka, Berikut Mitos Seputar Covid-19 yang Perlu Kamu Tahu, Salah Satunya Mengenai Penggunaan Masker

Dilansir Fox News, Kamis (3/12/2020), WHO menyatakan, masker harus digunakan dengan benar untuk perlindungan dan untuk mencegah penularan.

WHO merekomendasikan siapa pun yang dicurigai atau dikonfirmasi terinfeksi virus corona SARS-CoV-2 wajib memakai masker saat bertatap muka dengan orang lain.

Selain itu, penggunaan, penyimpanan, kebersihan, dan pembuangan masker yang tepat sangat penting untuk efektivitas mencegah penularan virus corona.

Badan tersebut menyarankan untuk selalu menggunakan masker di mana pun, terutama di dalam ruangan saat bertemu dengan orang lain dan ventilasi udaranya tidak memadai.

"Bagi daerah atau kelompok (kluster) yang diketahui atau diduga sebagai sumber penularan Covid-19, WHO mengimbau masyarakat wajib memakai masker non-medis. Ini seperti di tempat kerja dalam ruangan yang digunakan bersama, sekolah, atau luar ruangan di mana jarak fisik minimal 1 meter tidak dapat dilakukan," tulis pedoman WHO.

Baca Juga: Jadi Pelajaran, Dokter Muda ini Tak Mengganti Masker Selama Berbulan-bulan, Hingga Meninggal Akibat Pendarahan Otak

"Jika di dalam ruangan, kecuali jika ventilasi ruangan memadai, WHO menyarankan masyarakat harus memakai masker non medis, terlepas dari apakah jarak fisik minimal 1 meter dapat diterapkan."

Source :Kompas.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x