Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Gubernur DKI Jakarta Keluarkan Aturan Standarisasi Masker yang Harus Digunakan, Anies Sebut Bakal Beri Sanksi Bagi Pelanggar

None - Selasa, 12 Januari 2021 | 07:15
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinyatakan negatif virus corona setelah satu bulan melakukan isolasi mandiri.
Dok. Pemprov DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinyatakan negatif virus corona setelah satu bulan melakukan isolasi mandiri.

2. Menggunakan pengait telinga dengan tali elastis, atau non elastis yang panjang untuk diikatkan kebelakang kepala sehingga masker bisa pas di wajah dan tida kendur

3. Kedua sisi berbeda warna agar dapat diketahui mana bagian dalam dan bagian luar

4. Mudah dibersihkan dan dicuci tanpa berubah bentuk dan ukuran

5. Mempu menutup area hidung, mulut dan bawah dagu dengan baik

Baca Juga: Kakek 73 Tahun Tembak Salah Satu Pelayat Hingga Tewas Lantaran Tidak Memakai Masker di Pemakaman

Sedangkan untuk sanksi bagi mereka yang tidak menggunakan masker sesuai standar ketika berada di luar rumah, atau saat berkendara atau saat bekerja atau tempat aktivitas lainnya akan dikenakan sanksi.

Sanksi tertulis dalam Pasal 6 Ayat 1 yang terbagi menjadi dua sanksi, yaitu:

1. Kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum

2. Denda administrasi paling banyak sebesar Rp 250.000

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebelumnya memperbarui pedoman pemakain masker terkait Covid-19.

WHO merekomendasikan penggunaan masker di dalam ruangan saat bersama orang lain, terutama jika ventilasi ruangan dinilai buruk.

Baca Juga: DIY Masker Madu Untuk Atasi Jerawat yang Membandel, Bisa Dicampur dengan Bahan Alami Lain Sesuai Seleramu, Begini Caranya

Source :Kompas.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x