2. Menggunakan pengait telinga dengan tali elastis, atau non elastis yang panjang untuk diikatkan kebelakang kepala sehingga masker bisa pas di wajah dan tida kendur
3. Kedua sisi berbeda warna agar dapat diketahui mana bagian dalam dan bagian luar
4. Mudah dibersihkan dan dicuci tanpa berubah bentuk dan ukuran
5. Mempu menutup area hidung, mulut dan bawah dagu dengan baik
Baca Juga: Kakek 73 Tahun Tembak Salah Satu Pelayat Hingga Tewas Lantaran Tidak Memakai Masker di Pemakaman
Sedangkan untuk sanksi bagi mereka yang tidak menggunakan masker sesuai standar ketika berada di luar rumah, atau saat berkendara atau saat bekerja atau tempat aktivitas lainnya akan dikenakan sanksi.
Sanksi tertulis dalam Pasal 6 Ayat 1 yang terbagi menjadi dua sanksi, yaitu:
1. Kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum
2. Denda administrasi paling banyak sebesar Rp 250.000
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebelumnya memperbarui pedoman pemakain masker terkait Covid-19.
WHO merekomendasikan penggunaan masker di dalam ruangan saat bersama orang lain, terutama jika ventilasi ruangan dinilai buruk.