Gridhype.id- Peraturan standarisasi masker yang boleh digunakan selama masa pandemi Covid-19 kembali dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 Bagian Kesatu tentang Standar Masker.
Dalam Pasal 3 Ayat 1 tertulis standar masker terdiri dari dua standar, yakni standar masker bedah dan standar masker kain.
Ayat 2 pasal yang sama tertulis masker bedah yang sesuai standar memiliki tiga kriteria, yaitu:
1. Efisiensi penyaringan bakteri dengan nilai lebih besar atau sama dengan 98
2. Efisiensi penyaringan partikel dengan nilai lebih besar atau sama dengan 98
3. Resistensi terhadap cairan minimal 120 mmHg
Sedangkan untuk standar masker kain tertuang dalam Ayat 3 pasal yang sama dengan lima kriteria, yaitu:
1. Menggunakan bahan katun dan memiliki lapisan paling sedikit dua lapis