Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Gubernur DKI Jakarta Keluarkan Aturan Standarisasi Masker yang Harus Digunakan, Anies Sebut Bakal Beri Sanksi Bagi Pelanggar

None - Selasa, 12 Januari 2021 | 07:15
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinyatakan negatif virus corona setelah satu bulan melakukan isolasi mandiri.
Dok. Pemprov DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinyatakan negatif virus corona setelah satu bulan melakukan isolasi mandiri.

Gridhype.id-Peraturan standarisasi masker yang boleh digunakan selama masa pandemi Covid-19 kembali dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 Bagian Kesatu tentang Standar Masker.

Dalam Pasal 3 Ayat 1 tertulis standar masker terdiri dari dua standar, yakni standar masker bedah dan standar masker kain.

Baca Juga: Viral Pernyataan Dokter Tiongkok Sebut Vaksin Sinopharm Punya 73 Efek Samping, Jokowi Tegaskan Vaksin Covid-19 yang Akan Digunakan Aman

Ayat 2 pasal yang sama tertulis masker bedah yang sesuai standar memiliki tiga kriteria, yaitu:

1. Efisiensi penyaringan bakteri dengan nilai lebih besar atau sama dengan 98

2. Efisiensi penyaringan partikel dengan nilai lebih besar atau sama dengan 98

3. Resistensi terhadap cairan minimal 120 mmHg

Sedangkan untuk standar masker kain tertuang dalam Ayat 3 pasal yang sama dengan lima kriteria, yaitu:

Baca Juga: Menerka Penyebab Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ182, Ada Dugaan Kuat Akibat Awan Berbahaya Cumulonimbus

Pakai masker dalam mobil.

Pakai masker dalam mobil.

1. Menggunakan bahan katun dan memiliki lapisan paling sedikit dua lapis

Source :Kompas.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x