Gridhype.id- Selebgram Erlangs atau Rangga ditangkap pihak kepolisian lantaran terlibat dalam kasus jual beli surat swab palsu.
Penangkapan ini berawal dari laporan Dokter Tirta yang melaporkannya pada pihak berwajib.
"Memang saya yang melaporkan, pasti tau lah (pelakunya)," kata Dokter Tirta, seperti dikutip dari RRI, Sabtu (9/1/2021).
Terungkapnya para oknum tidak bertanggung jawab yang memperjual belikan surat swab test palsu ini berawal dari informasi kawan-kawan Dokter Tirta yang memantau media sosial.
Dokter Tirta awalnya telah memberikan edukasi mengenai adanya surat Swab PCR palsu sejak akhir tahun lalu.
"Awal mulanya akhir tahun, sudah edukasi. Hati-hati ada surat (swab PCR) palsu. Kawan-kawan razia medsos ketangkep tuh satu fotografer," terang Dokter Tirta seperti yang dikutip RRI Sabtu (9/1/2021).
Setelah mengetahui para pelaku, pemilik nama lengkap Tirta Mandira tersebut pun lantas menegurnya dan memperingati mereka untuk menyerahkan diri.
"Saya DM, (bilang) sampeyan nyerahin diri aja, tapi nggak mau. Ya sudah saya laporkan ke pak Kanit Cybercrime," katanya.
Namun yang bersangkutan tidak mengindahkan peringatan Dokter Tirta.
Melalui Fotografer yang diketahui merupakan seoran mahasiswa kedokteran, Dokter Tirta bersama rekannya berhasil menemukan Rangga dan salah seorang rekannya sebagai pelaku.
Dengan modus melakukan penawaran surat Swab PCR palsu melalui Instagram. Biaya yang dipatok sekitar Rp 600.000 dengan syarat hanya menyertakan KTP saja.
Baca Juga: Jadi Orang Terkaya di Dunia, Segini Jumlah Harta Elon Musk yang Lampaui Jeff Bezos dan Bill Gates
Surat Swab PCR palsu tersebut juga sempat diuji coba untuk melakukan perjalanan ke luar kota oleh Rangga.
Siapa sangka rupanya ia berhasil mengelabui petugas bandara dengan surat palsu tersebut.
Semenjak Pandemi Covid-19 menjangkit hampir di seluruh dunia, pemerintah Indonesia memang memberlakukan kebijakan untuk memiliki surat keterangan negative Covid-19 jika hendak melakukan perjalanan ke luar kota.
Test swab yang terbilang mahal dan membutuhkan waktu yang cukup lama membuat oknum-oknum tidak bertanggung jawab memanfaatkan momen ini untuk menjual tes swab palsu.
BUKAN OTAK UTAMA
Menurut Kanit 1 Cyber Ditkrimsus Polda Metro Jaya, Kompol I Made Redi Hartana, Rangga hanya melakukan promosi bisnis surat swab palsu tersebut.
"Oh bukan (otak utama) dia. Dia sekadar mempromosikan saja," kata Made seperti dikutip dari suara.com, Sabtu (9/1/2021).
Sebelumnya, Made menjelaskan jika ada tiga pelaku yang ditangkap terkait kasus tersebut.
Ketiga tersangka tersebut yakni MHA (21), EAD (22) dan MAIS (21). Satu diantara ketiga pelaku dikonfirmasi merupakan seorang selebgram.
"(Selebgram) inisialnya EAD itu dia yang punya akun @erlangss," ungkapnya.
Selain memiliki banyak pengikut di media sosial instagramnya, Erlang juga siketahui memiliki akun youtube dengan banyak pengikut.
"Emang follwersnya dia 200 ribu, dia punya youtube juga," tuturnya.
Akibat perbuatannya tersebut, ketiga pelaku kini dijerat Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 UU ITE ancaman 12 tahun penjara dan atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
(*)