Ketiga tersangka tersebut yakni MHA (21), EAD (22) dan MAIS (21). Satu diantara ketiga pelaku dikonfirmasi merupakan seorang selebgram.
"(Selebgram) inisialnya EAD itu dia yang punya akun @erlangss," ungkapnya.
Selain memiliki banyak pengikut di media sosial instagramnya, Erlang juga siketahui memiliki akun youtube dengan banyak pengikut.
"Emang follwersnya dia 200 ribu, dia punya youtube juga," tuturnya.
Akibat perbuatannya tersebut, ketiga pelaku kini dijerat Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 UU ITE ancaman 12 tahun penjara dan atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
(*)