Lalu, untuk mengelabui konsumen, BN mencampur cabai rawit kuning yang dicat merah dengan cabai rawit merah asli dalam satu kemasan.
Polisi menemukan, dalam setiap kemasan cabai rawit merah seberat 30 kilogram terdapat 5 hingga 6 kilogram cabai rawit kuning yang dicat merah.
Sementara itu, atas perbuatannya, BN terancam kurungan 15 tahun penjara.
Polisi menjerat BN dengan tiga pasal yaitu Pasal 136 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Atau Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau pasal 383 angka 2 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan," kata Berry.
Berbahaya bagi kesehatan
Kepala Dinas Kesehatan Banyumas Sadiyanto menjelaskan, maraknya peredaran cabai rawit yang disemprot cat itu membahayakan kesehatan apabila dikonsumsi warga.
Menrutnya, jika dikonsumsi dalam jumlah sedikit cabai itu bisa mengakibatkan iritasi pada tenggorokan.
"Tapi kalau dikonsumsi dalam jumlah banyak bisa menimbulkan keracunan, bisa diare, muntah dan sebagainya. Kalau dimakan rutin bisa berdampak lebih buruk," kata Kepala Dinas Kesehatan Banyumas, Sadiyanto.