Follow Us

Pakai Cara Curang Demi Raup Keuntungan, Petani Asal Temanggung Ini Tega Semprot Cabai Rawit dengan Cat Merah

Nabila N C, None - Sabtu, 02 Januari 2021 | 10:30
Ilustrasi cabai
Tribunnewswiki.com

Ilustrasi cabai

Lalu, untuk mengelabui konsumen, BN mencampur cabai rawit kuning yang dicat merah dengan cabai rawit merah asli dalam satu kemasan.

Polisi menemukan, dalam setiap kemasan cabai rawit merah seberat 30 kilogram terdapat 5 hingga 6 kilogram cabai rawit kuning yang dicat merah.

Sementara itu, atas perbuatannya, BN terancam kurungan 15 tahun penjara.

Baca Juga: Beberkan Kondisi Terbaru Gisella Anastasia Pasca Ditetapkan sebagai Tersangka, Melaney Ricardo Akui Kagum dengan Respon Gisel: Dia Bilang Apapun Itu Dia Tidak Kecewa sama Tuhan

Polisi menjerat BN dengan tiga pasal yaitu Pasal 136 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Atau Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau pasal 383 angka 2 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan," kata Berry.

Berbahaya bagi kesehatan

Baca Juga: Mulai 1 Januari 2021, Iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional BPJS Untuk Kelas III Naik, Segini Besaran Kenaikannya

Kepala Dinas Kesehatan Banyumas Sadiyanto menjelaskan, maraknya peredaran cabai rawit yang disemprot cat itu membahayakan kesehatan apabila dikonsumsi warga.

Menrutnya, jika dikonsumsi dalam jumlah sedikit cabai itu bisa mengakibatkan iritasi pada tenggorokan.

"Tapi kalau dikonsumsi dalam jumlah banyak bisa menimbulkan keracunan, bisa diare, muntah dan sebagainya. Kalau dimakan rutin bisa berdampak lebih buruk," kata Kepala Dinas Kesehatan Banyumas, Sadiyanto.

Baca Juga: Sukses Bikin Aurel Hermansyah dan Dimas Terperangah Tak Percaya, Raffi Ahmad Sebut Nagita Slavina Habiskan Rp 1 Miliar dalam Sebulan

Source : Tribun Wow

Editor : Hype

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular