Follow Us

Gisella Anastasia Akui Video Asusila Dibuat Tahun 2017 Saat Masih Menikah, Dirinya Dihadapkan dengan Jeratan Hukum Tak Main-main

Nabila N C, None - Rabu, 30 Desember 2020 | 06:00
Artis Gisella Anastasia selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2020)
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM

Artis Gisella Anastasia selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2020)

Gisel diperiksa selama sekitar empat jam mulai pukul 11.00 hingga 15.30 WIB.

Baca Juga: Polda Metro Jaya, Telah Tetapkan Gisella Anastasia sebagai Tersangka Kasus Penyebaran Video Syur Mirip Gisel

Sama seperti kedatangannya, Gisel juga didampingi kuasa hukum setelah menjalani pemeriksaan terkait video syur mirip dirinya yang viral di media sosial.

"Tadi sudah ditanya-tanya, kita jawab sebisa kita seperti biasanya. Terus sekarang sudah selesai ya, tambahan saja," kata Gisel seusai diperiksa.

Ini adalah kedua kalinya Gisel menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus penyebaran video syur mirip dirinya

Baca Juga: Usai Lakukan 2 Kali Pemeriksaan, Polda Metro Jaya Tetapkan Gisella Anastasia Sebagai Tersangka Kasus Video Syur

Sebelumnya, Gisel telah memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Selasa (17/11/2020).

Mantan istri Gading Marten itu diperiksa selama sekitar lima jam mulai pukul 11.00 hingga 16.00 WIB.

"Kita ikuti saja prosedurnya. Sebagai warga negara yang baik, datang. Kita ikuti saja prosedurnya," kata Gisel usai pemeriksaan pertama.

Baca Juga: Bintang Emon Hingga Seo Ye Ji, Berikut 5 Deretan Artis Paling Banyak Dicari di Google Sepanjang Tahun 2020

Sementara itu, Penyidik Polda Metro Jaya kembali melimpahkan berkas perkara kasus penyebaran video syur mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel dengan tersangka PP dan MN.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, berkas perkara kasus ini diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Source : Tribun Sumsel

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest