Polda Metro Jaya, Telah Tetapkan Gisella Anastasia sebagai Tersangka Kasus Penyebaran Video Syur Mirip Gisel

Selasa, 29 Desember 2020 | 14:50
Warta Kota/ Arie Puji Waluyo

Gisella Anastasia

GridHype.ID - Baru-baru ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Gisella Anastasia sebagai tersangka atas video syur mirip Gisel.

Dilansir dari Tribun Jakarta via Tribun Seleb, Gisella Anastasia ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan menyebarkan video syur mirip dirinya.

Mengenai penetapan ini, pihak Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus telah membenarkannya.

Baca Juga: Usai Lakukan 2 Kali Pemeriksaan, Polda Metro Jaya Tetapkan Gisella Anastasia Sebagai Tersangka Kasus Video Syur

"Hasil gelar perkara kemarin, status saksi GA dinaikkan menjadi tersangka," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).

Diketahui pada Rabu (23/12/2020) lalu Gisella Anastasia sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Kala itu Gisel menjalani pemeriksaan dari pukul 11.00 hingga 15.30.

Dalam pemeriksaan itu, mantan istri Gading Marten ini didampingi oleh sang kuasa hukum.

"Tadi sudah ditanya-tanya, kita jawab sebisa kita seperti biasanya.

Terus sekarang sudah selesai ya, tambahan saja," kata Gisel seusai diperiksa.

Baca Juga: Bintang Emon Hingga Seo Ye Ji, Berikut 5 Deretan Artis Paling Banyak Dicari di Google Sepanjang Tahun 2020

Sebelumnya, Gisel juga telah memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Selasa (17/11/2020) untuk melakukan pemeriksaan pertama.

Dalam pernyataannya Gisel akan berusaha mengikuti setiap prosedur yang telah ditetapkan.

"Kita ikuti saja prosedurnya. Sebagai warga negara yang baik, datang. Kita ikuti saja prosedurnya," kata Gisel usai pemeriksaan pertama.

Berkas perkara kasus ini sendiri dilimpahkan pihak Penyidik Polda metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Kemarin kan P-19 untuk kasus yang dua tersangka. Sudah kami kirim kembali hari ini," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (22/12/2020).

Baca Juga: Nggak Mau Disebut Manfaatkan Reputasi Aurel Hermansyah, Atta Halilintar Bantah Berikan Harapan Palsu Soal Pernikahan

Menurut Yusri, penyidik telah melengkapi berkas perkara yang diminta oleh pihak Kejaksaan.

"Sudah kami coba lengkapi sesuai dengan apa yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar dia.

(*)

Tag

Editor : Ruhil Yumna

Sumber tribun seleb, Tribun Jakarta