Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, mengatakan berkas yang diserahkan oleh Polda Metro Jaya dinilai belum lengkap.
"Dari hasil penelitian terhadap berkas perkara, Jaksa peneliti berpendapat, berkas perkara belum memenuhi syarat formiil maupun materiil sebagaimana Pasal 138 KUHAP," kata Nirwan, Selasa (8/12/2020).
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Siapa Sosok Pria Inisial MYD, Pemeran di Video Syur Gisel yang Dibuat di Hotel Medan, Nasibnya Kini
(*)