Enam orang berhasil diamankan melalui operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan pada Sabtu (5/12/2020) pukul 02.00.
Melalui pemeriksaan saksi, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai satu dari lima orang tersangka.
Mensos diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) tahun 2020.
Dalam konferensi pers itu Firli Bahuri mengatakan, berdasarkan barang bukti yang ditemukan, maka KPK menetapkan lima orang tersangka.
Yang pertama sebagai penerima yaitu berinisial JPB, MJS, dan AW.
Sementara sebagai pemberi yaitu berinisial AIM dan HS.
Firli mengatakan, JPB selaku Menteri Sosial menunjuk MJS dan AW dalam pelaksaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan pada rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.
Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket sembako.
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang tunai saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan Covid-19 di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.