Sementara itu, polisi telah menempatkan Millen Cyrus di tahanan pria.
Hal itu diungkapkan oleh pihak kepolisian dalam jumpa pers beberapa waktu lalu.
Namun, keputusan polisi untuk menempatkan Millen Cyrus di tahanan pria mendapat kritikan keras dari Institute for Criminal Justice Reform atau ICJR.
Dilansir dari Tribunnews.com via TribunStyle, ICJR menyoroti gender Millen Cyrus yang harus ditempatkan di sel tahanan pria.
"ICJR mengkritik keras aparat penegak hukum yang tidak memperhatikan kebutuhan khusus dan resiko keamanan yang dimiliki M yang memiliki ekpresi gender perempuan," kata peneliti ICJR Maidina Rahmawati dalam keterangannya.
ICJR memandang keputusan tersebut harus berdasar dengan Hak Asasi Manusia.
Baca Juga: Nathalie Holscher Masak Bareng Anak Sambungnya, Diam-diam Sule Siapkan Hadiah untuk Sang Istri
"Kebutuhan ini harusnya dipahami aparat yang melakukan seluruh tindakan berdasar instrumen hukum dan Hak Asasi Manusia," ujar dia.
Hal itu lantaran Millen Cyrus yang rentan terjadi risiko pelecehan, stigma, kekerasan dan beberapa hal lain yang tak terhindarkan.
Selain itu, ICJR juga tak sepaham dengan polisi yang langsung menempatkan Millen Cyrus di sel tanpa adanya karantina terkait penularan Covid-19.
Baca Juga: Kesal Cintanya Tak Kesampaian, Budi Nekat Bunuh Gadis Pujaannya, Begini Nasibnya Kini