"Dalam kerangka hukum pun M seharusnya tidak serta merta ditahan karena adanya risiko penularan Covid-19," ujarnya.
Di akhir pernyataan tersebut, ICJR juga menyoroti penahanan Millen Cyrus yang seharusnya dilakukan secara limitatif.
"Kasus penggunaan narkotika untuk konsumsi pribadi harus selalu dijauhkan dari penahanan dan pemenjaraan.," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Buntut Panjang Millen Keponakan Ashanty Ditempatkan di Sel Pria, Polisi Ditegur ICJR, 'Pahami'
(*)