GridHype.ID - Pandemi virus corona atau Covid-19 sampai saat ini masih terus mewabah di Tanah Air.
Pemerintah pun terus berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona di Indonesia.
Tak hanya pemerintah, masyarakat juga diminta untuk turut serta dalam memutus mata rantai penyebaran virusini.
Banyak hal yang bisa dilakukan untuk membantu mengurangi penyebaran virus corona.
Seperti halnya yang dilakukan pemerintah dan masyarakat di Kabupaten Sragen.
Pertama, masyarakat harus menjadi subjek dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
"Masyarakat pun harus sadar untuk menerapkan protokol kesehatan seperti cuci tangan, pakai masker, dan jaga jarak," kata Calon Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, Kamis (19/11/2020).
Kata dia, petugas gugus tugas Covid-19 Sragen tidak bisa sepenuhnya mengawasi masyarakat untuk patuh protokol kesehatan.
Baca Juga: Dinyatakan Positif Covid-19, Begini Kondisi Rumah Mamah Dedeh
Kedua, menerapkan pola hidup bersih sehat (PHBS).
Terakhir adalah ajakan untuk menanam empon-empon di halaman rumah masing-masing.
"Kalau misal sedang pilek bisa memetik jahe di kebun rumahnya. Paling tidak dengan meminun empon-empon dapat membantu meningkatkan imun tubuh," kata dia.
Selain itu, peran serta dari TNI dan Polisi di Sragen juga dibutuhkan guna mengedukasi masyarakat.
"Polri dan TNI masuk ke dalam bagian satgas Covid-19 tingkat kabupaten," imbuhnya.
"Butuh bantuan dari semua elemen masyarakat untuk menangani Covid-19," katanya.
Tindakan Tegas
Calon Bupati Sragen, Kusdinar Endang Yuni Sukowati berharap penegakkan protokol kesehatan harus dilakukan imbas kasus terus meroket.
Ia tidak menampik bahwa meluasnya penyebaran Covid-19 bersumber dari klaster keluarga dan klaster hajatan.
"Yang terakhir adalah meninggalnya tiga orang dalam satu keluarga setelah menggelar acara hajatan," katanya saat debat publik calon bupati Sragen di gedung Sasana Manggala Sragen (SMS) pada Kamis (19/11/2020).
Dalam penegakan protokol kesehatan itu lanjut dia, Pemkab Sragen pun sudah memiliki peraturan bupati (Perbup) No.54/2020 yang mengatur bagaimana masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan.
Dalam Perbup itu disebutkan jika ada orang yang melanggar protokol kesehatan akan dikenai denda sebesar Rp 50 ribu.
"Sementara untuk pengelola restoran yang melanggar protokol kesehatan wajib bayar denda Rp 1 juta," tutur dia.
Yuni sapaan akrabnya, menyebut bahwa dari hari ke hari masyarakat mulai abai soal protokol kesehatan.
"Oleh karena itu penegakan hukum terkait pelanggar protokol kesehatan terus dilakukan," katanya.
Meski begitu, peran masyarakat untuk memutus mata rantai Covid-19 juga dibutuhkan.
"Penegakan protokol kesehatan akan sia-sia jika tidak ada kesadaran dari masyarakat," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Putus Mata Rantai Covid-19, Yuni Minta Masyarakat Tanam Empon-empon di Rumah
(*)