Dalam penegakan protokol kesehatan itu lanjut dia, Pemkab Sragen pun sudah memiliki peraturan bupati (Perbup) No.54/2020 yang mengatur bagaimana masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan.
Dalam Perbup itu disebutkan jika ada orang yang melanggar protokol kesehatan akan dikenai denda sebesar Rp 50 ribu.
"Sementara untuk pengelola restoran yang melanggar protokol kesehatan wajib bayar denda Rp 1 juta," tutur dia.
Yuni sapaan akrabnya, menyebut bahwa dari hari ke hari masyarakat mulai abai soal protokol kesehatan.
"Oleh karena itu penegakan hukum terkait pelanggar protokol kesehatan terus dilakukan," katanya.
Meski begitu, peran masyarakat untuk memutus mata rantai Covid-19 juga dibutuhkan.
"Penegakan protokol kesehatan akan sia-sia jika tidak ada kesadaran dari masyarakat," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Putus Mata Rantai Covid-19, Yuni Minta Masyarakat Tanam Empon-empon di Rumah
(*)