Follow Us

Pemerintah Ajak Pelaku Usaha Kuliner Tetap Produktif di Tengah Pandemi, Sederet Protokol Kesehatan Ini Wajib Dilakukan untuk Cegah Covid-19

Helna Estalansa, None - Minggu, 08 November 2020 | 13:00
ilustrasi restoran atau rumah makan
Pixabay

ilustrasi restoran atau rumah makan

GridHype.ID - Tanda-tanda akan berakhirnya pandemi virus corona sampai saat ini belum juga terlihat.

Termasuk di Indonesia, berakhirnya pandemi virus corona ini juga belum dapat dipastikan.

Berbagai dampak mengerikan pun timbul sejak pandemi ini mewabah di Tanah Air.

Tak hanya di sektor kesehatan saja, pelaku usaha kuliner juga menjadi salah satu bagian yang sangat terdampak Covid-19.

Baca Juga: Kalang Kabut di Tengah Pandemi Corona, Pilot Ini Rela Jadi Pedagang Mi Ayam Demi Hidupi Keluarganya, Terinspirasi Saat Melihat Temannya

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengajak pelaku usaha sektor kuliner konsisten melaksanakan penerapan protokol kesehatan.

Tujuannya, agar pelaku usaha di sektor kuliner bisa tetap produktif dan membuat rasa aman konsumen di tengah pandemi Covid-19.

Staf Ahli Menteri Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kemenparekraf Ari Juliano mengatakan, industri kuliner menjadi salah satu subsektor unggulan dalam peningkatan ekonomi.

Karena itu, penting bagi pelaku usaha kuliner untuk menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi.

Baca Juga: Kisruh Merek Dagang Geprek Bensu Memanas, Jordi Onsu Sebut Ruben Onsu Banyak Pikiran Akibat Komentar Netizen

"Kami ingin membangkitkan semangat serta memberikan edukasi dalam mengembangkan usaha dan produk kuliner bagi para pelaku usaha kuliner dalam menerapkan protokol di masa pandemi Covid-19," ujar Ari, Jumat (6/11/2020).

Source : TribunSolo

Editor : Linda Fitria

Baca Lainnya

Latest