Baca Juga: Ayah Atta Halilintar Pilih Jalur Damai, Sepakati Perjanjian Ini untuk Anak ke-12
Pada gelombang pertama, penyerapan sudah mendapai 98,7 persen dari yang sudah tersalurkan kep[ada 12,4 juta penerima program.
“Kami berharap program pemerintah ini memberikan manfaat kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya.
Sementara itu, ia mengatakan terkait penyaluran subsidi gaji gelombang kedua akan berbeda dari sebelumnya.
Baca Juga: Pilih Menikah di Usia 20 Tahun dengan Ardi Bakrie, Nia Ramadhani Akui Sempat Kesulitan
Sebab, penyaluran ini akan berdasarkan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami harus memadankan data program ini dengan data wajib pajak dari Dirjen Pajak (DJP). Karena di peraturan menteri itu mereka dengan upah di bawah Rp 5 juta,” kata dia.
Dilansir dari Tribun Jakarta (1/11/2020) adapun syarat untuk mendapatkan subsidi gaji adalah sebagai berikut.
Syarat Dapat Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan