Follow Us

Tak Hanya Pekerja, Menteri Ketenagakerjaan Pastikan Perangkat Desa Terima Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu, Begini Cara Cek Penerima BLT!

Nabila N C, None - Sabtu, 07 November 2020 | 16:00
 Menaker
Kompas.com

Menaker

Baca Juga: Ayah Atta Halilintar Pilih Jalur Damai, Sepakati Perjanjian Ini untuk Anak ke-12

Pada gelombang pertama, penyerapan sudah mendapai 98,7 persen dari yang sudah tersalurkan kep[ada 12,4 juta penerima program.

“Kami berharap program pemerintah ini memberikan manfaat kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Sementara itu, ia mengatakan terkait penyaluran subsidi gaji gelombang kedua akan berbeda dari sebelumnya.

Baca Juga: Pilih Menikah di Usia 20 Tahun dengan Ardi Bakrie, Nia Ramadhani Akui Sempat Kesulitan

Sebab, penyaluran ini akan berdasarkan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami harus memadankan data program ini dengan data wajib pajak dari Dirjen Pajak (DJP). Karena di peraturan menteri itu mereka dengan upah di bawah Rp 5 juta,” kata dia.

Dilansir dari Tribun Jakarta (1/11/2020) adapun syarat untuk mendapatkan subsidi gaji adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Meski Jumlah Kasus di Indonenesia Alami Penurunan, Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Ajak Masyarakat Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Syarat Dapat Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan

Source : Tribun Style

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya

Latest