GridHype.ID - Beberapa waktu lalu, masyarakat sempat dihebohkan dengan Omnibus Law atau Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR RI.
Banyak yang menilai jika Omnibus Law atau UU Cipta Kerja tak menguntungkan rakyat.
Alhasil, berbagai aksi penolakan pun dilakukan oleh berbagai pihak, seperti aksi demonstrasi.
Meskipun Omnibus Law menjadi pro kontra, kini akhirnya disahkan Presiden Joko Widodo pada Senin (2/11/2020), sebagai Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
UU Cipta Kerja ini menghapus ketentuan lama di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak.
Ketentuan lama PKWT yang diatur dalam Pasal 59 Ayat (4) UU Ketenagakerjaan berbunyi: "PKWT ini hanya boleh dilakukan paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun".
Namun dalam UU Cipta Kerja, ketentuan tersebut dihilangkan.
Kini Pasal 81 poin 15 yang mengganti Pasal 59 Ayat (4) UU Ketenagakerjaan berbunyi: "Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah".
Baca Juga: Jokowi Tegur Seluruh Menteri dan Jajarannya Lantaran Komunikasi Terkait UU Ciptaker Sangat Buruk
Hal itu mengakibatkan pekerja kontrak terancam tak memiliki kejelasan untuk memperoleh hak sebagai karyawan tetap.