Follow Us

UU Cipta Kerja Resmi Disahkan Presiden Joko Widodo, Bagaimana Nasib Karyawan Kontrak?

Helna Estalansa, None - Selasa, 03 November 2020 | 08:00
Presiden Joko Widodo
Instagram @jokowi

Presiden Joko Widodo

Jika mengacu pada UU Ketenagakerjaan, pekerja memiliki kejelasan karena ketika sudah menjalani masa kontrak tiga tahun dan tidak diangkat sebagai karyawan tetap, perusahaan tidak boleh memperpanjang PKWT dan harus mengangkat karyawan tersebut jika kinerjanya memenuhi ekspektasi perusahaan.

Akan tetapi, kepastian ini tentu saja masih menunggu Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pekerja kontrak.

Baca Juga: Tak Melulu Rugi, Berikut Keuntungan UU Cipta Kerja bagi Karyawan Kontrak, Ida Fauziyah: RUU Ini Ingin Melindungi Semua Pekerja

Perbedaan lain

Perbedaan juga didapati pada Pasal 59 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja.

Pada UU Ketenagakerjaan, Pasal 59 ayat 1 berbunyi sebagai berikut: Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:

a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;

Baca Juga: Mahasiswa dari Seluruh Indonesia Bakal Kembali Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja, Mahfud MD: Kepada Aparat Jangan Membawa Peluru Tajam

b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;

c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau

d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan dan penjajakan.

Baca Juga: Hari Ini, 5000 Mahasiswa dari Seluruh Indonesia Kembali Demo Tolak UU Cipta Kerja

Source : Wartakotalive

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya

Latest