Jika mengacu pada UU Ketenagakerjaan, pekerja memiliki kejelasan karena ketika sudah menjalani masa kontrak tiga tahun dan tidak diangkat sebagai karyawan tetap, perusahaan tidak boleh memperpanjang PKWT dan harus mengangkat karyawan tersebut jika kinerjanya memenuhi ekspektasi perusahaan.
Akan tetapi, kepastian ini tentu saja masih menunggu Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pekerja kontrak.
Perbedaan lain
Perbedaan juga didapati pada Pasal 59 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja.
Pada UU Ketenagakerjaan, Pasal 59 ayat 1 berbunyi sebagai berikut: Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan dan penjajakan.
Baca Juga: Hari Ini, 5000 Mahasiswa dari Seluruh Indonesia Kembali Demo Tolak UU Cipta Kerja