GridHype.ID - Sebelumnya, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sempat menjadi polemik di masyarakat.
Banyak pihak yang justru menentang keras UU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR RI.
Aksi unjuk rasa pun dilakukan buruh hingga mahasiswa untuk menolak UU Cipta Kerja.
Kini ada kabar terbaru, Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020).
Rancangan undang-undang yang disahkan itu tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Draf UU Cipta Kerja tersebut telah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses oleh publik.
Baca Juga: Jokowi Tegur Seluruh Menteri dan Jajarannya Lantaran Komunikasi Terkait UU Ciptaker Sangat Buruk
Dengan demikian seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November 2020.
Berisi 1.187 halaman
Draf final omnibus law UU Cipta Kerja yang diunggah di situs resmi Kemensetneg berisi 1.187 halaman.
Sebelumnya diketahui jumlah halaman UU Cipta Kerja kerap berubah-ubah.
Mulanya di situs DPR (dpr.go.id), diunggah draf RUU Cipta Kerja dengan jumlah 1.028 halaman.
Kemudian, di hari pengesahan RUU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020, dua pimpinan Badan Legislasi DPR memberikan draf setebal 905 halaman.
Kemudian, beredar versi 1.035 halaman yang dikonfirmasi oleh Sekjen DPR Indra Iskandar pada 12 Oktober 2020.
Sehari kemudian, 13 Oktober 2020, DPR kembali mengonfirmasi mengenai versi 802 halaman, dengan isi yang disebut tidak berbeda dengan versi 1.035 halaman.
Draf setebal 1.187 halaman beredar setelah pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah mengungkapkannya ke publik.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BREAKING NEWS Omnibus Law Resmi Berlaku, Namanya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(*)