Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabar Terkini, Presiden Jokowi Resmi Sahkan UU Cipta Kerja yang Berisi 1187 Halaman

Helna Estalansa, None - Selasa, 03 November 2020 | 07:45
Presiden Joko Widodo
DOK. Biro Pers Sekretariat Presiden

Presiden Joko Widodo

GridHype.ID - Sebelumnya, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sempat menjadi polemik di masyarakat.

Banyak pihak yang justru menentang keras UU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR RI.

Aksi unjuk rasa pun dilakukan buruh hingga mahasiswa untuk menolak UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Dari Gabungan Video, Kelompok Pelaku Pembakaran Halte Transjakarta di Sarinah Saat Demo Penolakan UU Cipta Kerja Dibongkar Tim Najwa Shihab

Kini ada kabar terbaru, Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020).

Rancangan undang-undang yang disahkan itu tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Draf UU Cipta Kerja tersebut telah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses oleh publik.

Baca Juga: Jokowi Tegur Seluruh Menteri dan Jajarannya Lantaran Komunikasi Terkait UU Ciptaker Sangat Buruk

Dengan demikian seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November 2020.

Berisi 1.187 halaman

Draf final omnibus law UU Cipta Kerja yang diunggah di situs resmi Kemensetneg berisi 1.187 halaman.

Baca Juga: Tak Melulu Rugi, Berikut Keuntungan UU Cipta Kerja bagi Karyawan Kontrak, Ida Fauziyah: RUU Ini Ingin Melindungi Semua Pekerja

Sebelumnya diketahui jumlah halaman UU Cipta Kerja kerap berubah-ubah.

Mulanya di situs DPR (dpr.go.id), diunggah draf RUU Cipta Kerja dengan jumlah 1.028 halaman.

Kemudian, di hari pengesahan RUU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020, dua pimpinan Badan Legislasi DPR memberikan draf setebal 905 halaman.

Baca Juga: Mahasiswa dari Seluruh Indonesia Bakal Kembali Gelar Aksi Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja, Mahfud MD: Kepada Aparat Jangan Membawa Peluru Tajam

Kemudian, beredar versi 1.035 halaman yang dikonfirmasi oleh Sekjen DPR Indra Iskandar pada 12 Oktober 2020.

Sehari kemudian, 13 Oktober 2020, DPR kembali mengonfirmasi mengenai versi 802 halaman, dengan isi yang disebut tidak berbeda dengan versi 1.035 halaman.

Draf setebal 1.187 halaman beredar setelah pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah mengungkapkannya ke publik.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BREAKING NEWS Omnibus Law Resmi Berlaku, Namanya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

(*)

Source :Wartakotalive

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x