GridHype.ID - Sebelumnya, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sempat menjadi polemik di masyarakat.
Banyak pihak yang justru menentang keras UU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR RI.
Aksi unjuk rasa pun dilakukan buruh hingga mahasiswa untuk menolak UU Cipta Kerja.
Kini ada kabar terbaru, Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020).
Rancangan undang-undang yang disahkan itu tercatat sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Draf UU Cipta Kerja tersebut telah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses oleh publik.
Baca Juga: Jokowi Tegur Seluruh Menteri dan Jajarannya Lantaran Komunikasi Terkait UU Ciptaker Sangat Buruk
Dengan demikian seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November 2020.
Berisi 1.187 halaman
Draf final omnibus law UU Cipta Kerja yang diunggah di situs resmi Kemensetneg berisi 1.187 halaman.