* Memiliki usaha berskala mikro.
* WNI.
* Bukan ASN atau PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.
* Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
* Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Bantuan nantinya akan disalurkan melalui nomor rekening yang bersangkutan secara bertahap.
Jika pelaku usaha mikro belum memiliki nomor rekening maka dapat dibuatkan rekening saat pencairan oleh bank penyalur, yakni BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri.
Bantuan ini bukan merupakan pinjaman maupun kredit, tetapi merupakan hibah.
Maka, dalam proses pencairannya penerima tidak dikenakan biaya apa pun.
Pencairan