Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta Segera Lakukan Hal Ini Sebelum Bantuan yang Diberikan Pemerintah Ditarik Kembali!

Rabu, 30 September 2020 | 19:00
Tribun Jogja

Ilustrasi bantuan

GridHype.ID - Pemerintah tak henti-hentinya memberikan stimulus pada masyarakat yang terdampak wabah covid-19.

Salah satu bantuan yang diberikan pemerintah adalah bantuan langsung tunai (BLT) yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta pada usaha mikro.

Penerima program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif, atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta, diminta segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.

Baca Juga: Bikin Bergidik Jijik, Ekspresi Sopir Baim Wong saat Dipaksa Makan Belatung dengan Iming-iming Uang Rp 250 Ribu: Lagi Dong...

Hal itu diimbau pemerintah untuk para pelaku usaha mikro yang sudah mendapatkan notifikasi.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, bila pelaku usaha tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, bantuan tersebut akan ditarik lagi oleh pemerintah.

"Jadi ketika disuruh untuk datang ya harus datang mengonfirmasi, lalu dicairkanlah dana tersebut," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (29/9/2020).

Baca Juga: Begini Cara Meningkatkan Gairah Seksual Wanita yang Menurun Secara Tiba-tiba

Hanung mengatakan, dana BLT UMKM memiliki batas pencairan hingga tiga bulan.

Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi, pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.

Menurut dia, hal itu harus dilakukan untuk mendorong program Banpres Produktif menjadi tepat sasaran dan efektif.

Baca Juga: Rilis Lagu 'Semakin Menjauh' Bak Isyaratkan Sindir Suami, Nadya Mustika Dituding Rizki DA Sedang Cari Panggung

Selain itu, Hanung mengatakan, program ini masih berlangsung dan masih terbuka lebar bagi pengusaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan BLT.

Syarat agar pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan ini adalah harus dipastikan calon penerima belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan pinjaman sama sekali dari pihak perbankan.

"Sekali lagi ini bentuknya hibah, jadi tidak ada dipungut biaya sama sekali," ungkap dia.

Baca Juga: Bukan dari YouTube, Penghasilan Terbesar Atta Halilintar Ternyata dari Sini

Adapun syarat agar pelaku usaha mikro mendapatkan BLT UMKM adalah pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), pelaku usaha merupakan WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Artikel ini telah tayang diTribunwow.comdengan judul BLT UMKM Sebesar Rp 2,4 Juta Terancam Ditarik Kembali oleh Pemerintah jika Tak Segera Lakukan Ini(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber Tribun Wow