"Merk Ruben Onsu yang sudah diputus pada April kemarin tanggal 6 sudah diberitahukan kepada kami itu sudah dibatalkan. Karena dibatalkan yang merek Ruben Onsu itu sesuai putusan Mahkamah Agung, sesuai hukum." ungkap kuasa hukum Benny Sujono.
"Dirjen HAKI laksanakan masalah ini. Tapi betul dia batalkan tapi karena punya dihapus dari daftar merek. Kan lucu," ungkap Eddie Kusuma.
Sang kuasa hukum Benny Sujono merasa kecewa dengan keputusan dari Dirjen Kekayaan Intelektual.
"Putusan itu sudah diputuskan di Pengadilan. Sudah intra (putusan) kok dia putus hapuskan merek kita, saya terus terang bukan kecewa saja, rasa sedih," ungkapnya.
Menurut Kuasa hukum Benny Sujono, Dirjen RI Kemenkumham yang berlatar belakang dunia hukum seharusnya mengetahui putusan yang sudah disahkan tidak bisa dihapus.
"Mestinya dia tahu putusan yang sudah intra tidak bisa dihapus oleh instansi lainnya, putusan merek kita oleh Pengadilan Niaga sampai ke MA sah menurut hukum," lanjut Eddie Kusuma.
Dirjen RI harusnya memahami betul mekanisme hukum yang berlaku.
Eddie Kusuma menjelaskan bahwa apapun keputusan pengadilan itu sah dan tidak bisa dihapus oleh siapapun.
Jika ada pihak yang tidak puas dengan hasil keputusan dari pengadilan, bisa ajukan banding.