Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kalah Lagi, Ruben Onsu Harus Berlapang Dada Usai Pengadilan Tetapkan Desain Industri Kemasan Makanan Milik PT Ayam Benny Sujono

None - Minggu, 13 September 2020 | 14:30
Ruben Onsu saat ditemui tim Grid.ID di Kawasan Tendean Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020).
Grid.ID/ANGGITA NASUTION

Ruben Onsu saat ditemui tim Grid.ID di Kawasan Tendean Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020).

GridHype.ID - Sengketa bisnis makanan Ruben Onsu dengan PT Ayam Benny Sujono yang bernama I Am Geprek Bensu rupanya masih terus berlanjut.

Kembali Ruben Onsu harus bersabar dan berlapang dada.

Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menetapkan desain industri pada kotak kemasan Geprek Bensu adalah milik PT Ayam Benny Sujono.

"Saya baru dapat informasi, bahwa benar sudah putusan yang mana Ruben Onsu sebagai tergugat dia kalah mengenai grafik desain soal kemasan," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo kepada Kompas.com, Sabtu (12/9/2020).

Baca Juga: Nenek Iro Kerap Minta Uang Sejak Pindah ke Kampung, Baim Wong Curiga dan Ungkap Fakta Sebenarnya

Kendati demikian, Bambang belum bisa memberikan isi amar putusan tersebut lantaran masih dalam proses pengarsipan.

"Tetapi majelis hakim sudah bilang ke saya bahwa Ruben Onsu sebagai tergugat kalah dan benar kemarin sudah putusan," tegas Bambang.

Dihubungi secara terpisah, berdasarkan putusan tersebut, kuasa hukum PT Ayam Benny Sujono, Eddie Kusuma mengatakan Ruben Onsu telah meniru perusahaan kliennya.

"Berarti kotak kemasan Ruben Samuel Onsu adalah hasil tiruan atau menjiplak, bukan bentuk dan konfigurasi baru atau novelti," kata Eddie.

Sementara itu, Eddie menyebut salah satu isi amar putusan yang mana Direktorat Cipta dan Desain Industri Dirjen HKI Kementerian Hukum dan HAM bakal mencoret dan membatalkan sertifikat yang dimiliki Ruben Onsu terkait desain industri tersebut.

Lebih lanjut, Eddie mengharapkan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis segera mungkin melaksanakan keputusan majelis hakim tersebut.

Source : Kompas

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x