Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kalah Lagi, Ruben Onsu Harus Berlapang Dada Usai Pengadilan Tetapkan Desain Industri Kemasan Makanan Milik PT Ayam Benny Sujono

None - Minggu, 13 September 2020 | 14:30
Ruben Onsu saat ditemui tim Grid.ID di Kawasan Tendean Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020).
Grid.ID/ANGGITA NASUTION

Ruben Onsu saat ditemui tim Grid.ID di Kawasan Tendean Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020).

"Saya tidak mau berburuk sangka kepada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis. Putusan Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: 40 Tahun Berkarir Sebagai Selebriti, Artis Senior ini Beberakan Borok Industri Hiburan Tanah Air

Namun Direktorat Merek dan Indikasi Geografis masih tarik ulur pelaksanaan putusan Mahkamah Agung," ujar Eddie.

Sejauh ini Kompas.com masih meminta konfirmasi dari pihak Ruben Onsu mengenai hal ini.

Sebelumnya, Ruben Onsu juga pernah kalah dari PT Ayam Benny Sujono terkait kepemilikan dagang Bensu atau Geprek Bensu.

Dalam putusan majelis hakim, Mahkama Agung (MA) mengakui dan menetapkan bahwa PT Ayam Benny Sujono merupakan pemilik pertama dan sah dari merek I Am Geprek Bensu.

"Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas: Merek "I AM GEPREK BENSU SEDEP BE EERRR + LUKISAN", nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT AYAM GEPREK BENNY SUJONO," bunyi putusan tersebut.

Karena itu, pendaftaran merek dagang Geprek Bensu oleh Ruben Onsu yang dianggap menyerupai nama I Am Geprek Bensu milik Benny Sujono, dibatalkan.

Masih berdasarkan surat putusan itu, MA memerintahkan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) mencoret pendaftaran enam merek dagang Geprek Bensu yang sebelumnya diajukan Ruben Onsu dari daftar merek Indonesia.

Baca Juga: Nia Ramadhani Ungkap Jika Jatah Bulanannya Lebih Besar dari Bayaran Jadi Artis, Namun Istri Ardi Bakrie Harus Siap Diusir dari Rumah Jika Nekat Lakukan Hal ini

"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq.

Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," bunyi putusan MA tersebut.

Halaman Selanjutnya

(*)

Source : Kompas

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x