Follow Us

Menang Lawan Ruben Onsu, Kini Kuasa Hukum Benny Sujono Mengaku Kecewa Dirjen RI Kemenkumham Hapus Merek Geprek Bensu

Nabila N C - Rabu, 21 Oktober 2020 | 09:15
Sudah Menang di MA, Benny Sujono Gugat Sertifikat Merek Dagang Ruben Onsu
Tribun WOW

Sudah Menang di MA, Benny Sujono Gugat Sertifikat Merek Dagang Ruben Onsu

GridHype.ID - Ruben Onsu sempat berpolemik mengenai perebutan merek dagang nama Bensu.

Seperti yang diketahui, Mahkamah Agung menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik yang sah atas nama merek Bensu.

Hal ini menunjukkan pihak lawan yakni Geprek Bensu usaha milik Ruben Onsu harus menghapus merek Bensu dari usaha ayam geprek miliknya.

Baca Juga: Viral Sekelompok Anak Muda Ngaku Orang Kaya dan Sindir Orang Miskin, Netizen: The Real Sultan Gak Pernah Upload Beginian

Namun, setelah menang di MA, baru-baru ini Direktorat Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham menghapus merek 'Iam Geprek Bensu' milik Benny Sujono.

Kabar penghapusan tersebut disampaikan lewat surat penghapusan merek yang diterbitkan oleh Direktorat KI Kemenkumham.

Pihak Benny Sujono dibuat kaget akan keputusan Direktorat Kekayaan Intelektual Kemenkumham.

Baca Juga: Sempat Jadi Presiden Jomblo, Raditya Dika Bocorkan Tips Agar Mendapatkan Pasangan Hidup yang Baik

Padahal dirinya sudah menang perkara melawan merek dagang milik Ruben Onsu.

Hal ini diungkapkan Eddi Kusuma kuasa hukum Benny Sujono yang dikutip GridHype.ID pada kanal Youtube KH Infotainment pada Sabtu (17/10).

Kuasa hukum merasa kecewa dengan putusan Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham yang sudah menghapus nama merek Iam Geprek Bensu.

Baca Juga: Alami Kecelakaan Motor, Unggahan Rizki D'Academy Panen Cibiran Netizen

"Merk Ruben Onsu yang sudah diputus pada April kemarin tanggal 6 sudah diberitahukan kepada kami itu sudah dibatalkan. Karena dibatalkan yang merek Ruben Onsu itu sesuai putusan Mahkamah Agung, sesuai hukum." ungkap kuasa hukum Benny Sujono.

"Dirjen HAKI laksanakan masalah ini. Tapi betul dia batalkan tapi karena punya dihapus dari daftar merek. Kan lucu," ungkap Eddie Kusuma.

Sang kuasa hukum Benny Sujono merasa kecewa dengan keputusan dari Dirjen Kekayaan Intelektual.

Baca Juga: Jalin Kerja Sama dengan China dan Inggris Untuk Pasok Vaksin Covid-19, Begini Penjelasan Mengenai Halal Tidaknya

"Putusan itu sudah diputuskan di Pengadilan. Sudah intra (putusan) kok dia putus hapuskan merek kita, saya terus terang bukan kecewa saja, rasa sedih," ungkapnya.

Menurut Kuasa hukum Benny Sujono, Dirjen RI Kemenkumham yang berlatar belakang dunia hukum seharusnya mengetahui putusan yang sudah disahkan tidak bisa dihapus.

"Mestinya dia tahu putusan yang sudah intra tidak bisa dihapus oleh instansi lainnya, putusan merek kita oleh Pengadilan Niaga sampai ke MA sah menurut hukum," lanjut Eddie Kusuma.

Baca Juga: Lagi-lagi Panen Hujatan, Rizki DA Unggah Potret Tubuhnya yang Terluka saat Liburan, Netizen: Terlalu Konyol Istri Lagi Hamil

Dirjen RI harusnya memahami betul mekanisme hukum yang berlaku.

Eddie Kusuma menjelaskan bahwa apapun keputusan pengadilan itu sah dan tidak bisa dihapus oleh siapapun.

Jika ada pihak yang tidak puas dengan hasil keputusan dari pengadilan, bisa ajukan banding.

Baca Juga: Bikin Publik Penasaran, Denny Darko Sebut Hal Ini Jadi Penyebab Retaknya Rumah Tangga Rizki DA dengan Nadya Mustika

"Nah ini kan udah di Mahkamah Agung, sudah tertinggi, mau apa lagi," pungkas pengacara hukum Benny Sujono tersebut.

(*)

Source : YouTube KH Infotainment

Editor : Hype

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular