GridHype.ID – Belakangan ini nama Ruben Onsu jadi pembicaraan banyak orang.
Hal tersebut lantaran merek dagang yang dipakai Ruben Onsu ternyata hak cipta orang lain.
Merek dagang "Bensu" sudah diciptakan terlebih dulu oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono sebelum usaha kuliner milik Ruben Onsu berdiri.
Ruben Onsu sendiri telah dinyatakan kalah oleh Mahkamah Agung terkait gugatan merek dagang 'Bensu'.
Pihak tergugat yakni PT Ayam Geprek Benny Sujono dinyatakan sebagai pemilik pertama dan sah dari merek tersebut.
Usai ketuk palu, pihak I Am Geprek Bensu yang diwakili kuasa hukum Eddie Kusuma bak menunjukkan taringnya.
Baca Juga: Kalah Gugatan Perkara Merek Dagang di MA, Ruben Onsu Terancam Dijebloskan Penjara Karena Alasan Ini
Secara blak-blakan, Eddie mengatakan bahwa pihak I Am Geprek Bensu bisa saja mempidanakan Ruben kalau mau.
Mengingat selama 3 tahun, pihak kliennya telah membiarkan Ruben menggunakan merek 'Bensu' dalam bisnisnya.
"Itu putusan, amanat, dia enggak boleh pakai tanpa izin, kalau pakai pidana," kata Eddie dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment, Sabtu (13/6/2020).