GridHype.ID -Ruben Onsu sempat berpolemik mengenai perebutan merek dagang nama Bensu.
Seperti yang diketahui, Mahkamah Agung menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik yang sah atas nama merek Bensu.
Hal ini menunjukkan pihak lawan yakni Geprek Bensu usaha milik Ruben Onsu harus menghapus merek Bensu dari usaha ayam geprek miliknya.
Namun, setelah menang di MA, baru-baru ini Direktorat Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham menghapus merek 'Iam Geprek Bensu' milik Benny Sujono.
Kabar penghapusan tersebut disampaikan lewat surat penghapusan merek yang diterbitkan oleh Direktorat KI Kemenkumham.
Pihak Benny Sujono dibuat kaget akan keputusan Direktorat Kekayaan Intelektual Kemenkumham.
Baca Juga: Sempat Jadi Presiden Jomblo, Raditya Dika Bocorkan Tips Agar Mendapatkan Pasangan Hidup yang Baik
Padahal dirinya sudah menang perkara melawan merek dagang milik Ruben Onsu.
Hal ini diungkapkan Eddi Kusuma kuasa hukum Benny Sujono yang dikutip GridHype.ID pada kanal Youtube KH Infotainment pada Sabtu (17/10).
Kuasa hukum merasa kecewa dengan putusan Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham yang sudah menghapus nama merek Iam Geprek Bensu.
Baca Juga: Alami Kecelakaan Motor, Unggahan Rizki D'Academy Panen Cibiran Netizen