Follow Us

Ditolak Banyak Pihak, Ahli Hukum Ini Justru Meyakini UU Cipta Kerja Berdampak Positif ke Negara

Helna Estalansa, None - Sabtu, 10 Oktober 2020 | 10:30
Mobil Satpol PP Sukoharjo dibakar massa saat demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja.
Tribun Solo/Adi Surya

Mobil Satpol PP Sukoharjo dibakar massa saat demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja.

GridHype.ID - Semenjak disahkannya UU Cipta Kerja, banyak pihak yang menentang hal tersebut karena dinilai merugikan rakyat.

Selama tiga hari (6-8 Oktober 2020) pula aksi unjuk rasa berlangsung untuk menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Namun, seorang ahli hukum dari Universitas Padjajaran berikut ini justru berpendapat lain.

Baca Juga: Buka Suara Soal Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja, Anies Baswedan: Kami Hormati Hak Warga untuk Berpendapat

UU Cipta Kerja dinyakini dapat berdampak positif ke negara, dengan mempersempit gerak oknum yang berniat melakukan korupsi.

Ahli hukum dari Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita mengatakan, omnibus law UU Cipta Kerja akan berdampak positif, karena bisa mengubah budaya buruk korupsi, kolusi, dan nepotisme yang kental dengan jaman orde baru.

“Undang-Undang Cipta Kerja dibentuk merujuk pada pengalaman buruk masa lalu, sejak Orde Baru yang masih terjadi sampai saat ini seperti korupsi, maladministrasi, abuse of power, dan suap serta suburnya mafia-mafia berbagai sektor kehidupan bangsa," kata Romli, Jakarta, Jumat (9/10/2020).

Baca Juga: Sejumlah Dosen Dukung Mahasiswa Berunjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja, Siap Beri Nilai A hingga Sengaja Liburkan Kuliah

Selain itu, kata Romli, di dalam UU Cipta Kerja juga telah menghilangkan ego sektoral yang selama ini menghambat efisiensi administrasi.

"Pelayanan di semua sektor kehidupan semuanya telah diterapkan sistem e-govermnent," papar Romli.

Undang-Undang Cipta Kerja disahkan DPR bersama pemerintah saat rapat paripurna di gedung Parlemen, Senin (5/10/2020).

Baca Juga: Nama Mantan Suami Diseret Gara-gara Unggahannya Soal UU Cipta Kerja, Krisdayanti Kena Amuk Netizen : Anang Aja Mpok Khianatin, Apalagi Buruh!

Undang-Undang Cipta Kerja memiliki 15 Bab yang terdiri 185 pasal.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pakar Hukum Nilai UU Cipta Kerja akan Persempit Ruang Gerak Oknum yang Berniat Korupsi

(*)

Source : Wartakotalive

Editor : Linda Fitria

Baca Lainnya

Latest