2. Beasiswa pegawai Kemendikbud
Beasiswa ini diberikan kepada PNS di lingkungan Kemendikbud, guna melanjutkan studi Magister atau Doktor di dalam atau luar negeri dengan mekanisme tugas belajar.
Program ini dapat dilaksanakan secara individu yang diusulkan oleh unit utama atau bersifat kolektif berdasarkan kebutuhan Kemendikbud.
Ditegaskan bahwa beasiswa ini tak bisa diikuti oleh pegawai pelajar on-going.
Berikut persyaratan umumnya:
Baca Juga: Sudah Rasakan Dinginnya Jeruji Besi, Vicky Prasetyo Ngaku Tak Dendam pada Angel Lelga
1. Pegawai Kemdikbud
2. Diusulkan oleh pimpinan eselon II unit kerja
3. Mendapatkan persetujuan penugasan untuk belajar sesuai peraturan perundang-undangan
Sementara itu, berikut persyaratan khususnya:
a. Berusia maksimal 40 tahun
Baca Juga: Bukan Baju Mahal tapi Tetap Kece, Begini Penampilan Nia Ramadhani: 25 Ribu Nggak Masalah