Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

PSBB Total di DKI Jakarta, Bagaimana Nasib Transportasi Umum dan Ojek Online?

Helna Estalansa, None - Selasa, 15 September 2020 | 07:00
Ilustrasi PSBB.
Freepik/welcomia

Ilustrasi PSBB.

Baca Juga: Bukan Main! Sempat Protes Soal PSBB Jakarta Jilid Dua, Salah Satu Usulan Hotman Paris Dikabulkan oleh Anies Baswedan

Penerapan protokol kesehatan ini sudah berlangsung dan terus dioptimalkan sejak pertama kali berlakunya PSBB pada April lalu.

Protokol ketat ini berlaku bagi seluruh pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) maupun petugas yang ada di stasiun dan kereta.

Lalu, ada perbedaan jadwal operasional KRL antara sebelum dan selama pandemi.

Baca Juga: Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut 17 Aturan Baru yang Wajib Dipatuhi di Masa PSBB Jilid Dua, Warga Jakarta Wajib Tahu!

Di masa pandemi Covid-19 KRL akan beroperasi pada pukul 04.00-21.00 WIB. Sebelum pandemi, KRL beroperasi pukul 04.00-24.00 WIB seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu, bagi orang lanjut usia atau berusia 60 tahun ke atas, tiap harinya hanya dapat menggunakan KRL di luar jam sibuk yaitu pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.

Sedangkan, balita masih tidak diperbolehkan untuk naik KRL.

Baca Juga: PSBB Jilid Dua Kembali Berlaku Hari Ini, Catat Jam Operasional Transjakarta, KRL, MRT dan LRT

Sesuai aturan yang berlaku agar kapasitas pengguna hanya 50 persen, maka KCI juga membatasi tiap kereta hanya dapat diisi 74 orang.

Selain itu, protokol kesehatan seperti penggunaan masker, pengadaan tempat untuk mencuci tangan, hingga pengaturan jarak penumpang tetap diberlakukan.

Artikel ini telah tayang di NOVA.ID dengan judul PSBB Total di DKI Jakarta, Begini Kebijakan Baru Transportasi Umum dari Ojek Online Hingga KRL(*)

Source : Nova.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x