Penerapan protokol kesehatan ini sudah berlangsung dan terus dioptimalkan sejak pertama kali berlakunya PSBB pada April lalu.
Protokol ketat ini berlaku bagi seluruh pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) maupun petugas yang ada di stasiun dan kereta.
Lalu, ada perbedaan jadwal operasional KRL antara sebelum dan selama pandemi.
Di masa pandemi Covid-19 KRL akan beroperasi pada pukul 04.00-21.00 WIB. Sebelum pandemi, KRL beroperasi pukul 04.00-24.00 WIB seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, bagi orang lanjut usia atau berusia 60 tahun ke atas, tiap harinya hanya dapat menggunakan KRL di luar jam sibuk yaitu pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.
Sedangkan, balita masih tidak diperbolehkan untuk naik KRL.
Baca Juga: PSBB Jilid Dua Kembali Berlaku Hari Ini, Catat Jam Operasional Transjakarta, KRL, MRT dan LRT
Sesuai aturan yang berlaku agar kapasitas pengguna hanya 50 persen, maka KCI juga membatasi tiap kereta hanya dapat diisi 74 orang.
Selain itu, protokol kesehatan seperti penggunaan masker, pengadaan tempat untuk mencuci tangan, hingga pengaturan jarak penumpang tetap diberlakukan.
Artikel ini telah tayang di NOVA.ID dengan judul PSBB Total di DKI Jakarta, Begini Kebijakan Baru Transportasi Umum dari Ojek Online Hingga KRL(*)