Berlaku Mulai Hari Ini, Berikut 17 Aturan Baru yang Wajib Dipatuhi di Masa PSBB Jilid Dua, Warga Jakarta Wajib Tahu!

Senin, 14 September 2020 | 09:15
Tribunnews.com

PSBB Jakarta mulai hari ini, bikers harus tahu ada 17 aturan baru

GridHype.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua atau PSBB pengetatan.

PSBB pengetatan itu mulai berlaku perhari ini (14/09/2020) hingga dua pekan mendatang yakni 27 September 2020.

Penerapan PSBB itu mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Baca Juga: PSBB Jilid Dua Kembali Berlaku Hari Ini, Catat Jam Operasional Transjakarta, KRL, MRT dan LRT

Dengan demikian, pelonggaran-pelonggaran yang sebelumnya diberlakukan pada PSBB transisi akan ditiadakan.

Pasalnya, sebagaimana diketahui, Provinsi DKI awalnya memberlakukan pelonggaran PSBB atau disebut PSBB transisi mulai 5 Juni hingga 10 September 2020.

Dilannsir dari Kompas.com, berikut 17 aturan baru yang berlaku selama PSBB pengetatan.

1. Sistem ganjil genap ditiadakan.

2. Mobil hanya diperbolehkan mengangkut maksimal dua orang per baris, kecuali berdomisili di alamat yang sama.

3. Kapasitas transportasi umum dan taksi maksimal 50 persen, waktu operasional transportasi umum dibatasi.

Baca Juga: Sempat Catat Tingkat Infeksi Tertinggi di Eropa, Swedia Kini Berbangga Hati Sebab 'Langkah Santainya' Kini Buahkan Hasil

4. Ojek online diperbolehkan beroperasi.

5. SIKM tidak diberlakukan.

6. Hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau CFD ditiadakan.

dok. Hotel GranDhika Indonesia
dok. Hotel GranDhika Indonesia

Industri perhotelan tetap buka seperti biasa, begitu juga mal, dan 11 sektor usaha lainnya.

7. Sebanyak 11 sektor usaha, kantor perwakilan negara asing, organisasi internasional, BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19, dan organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang bencana diperbolehkan beroperasi dengan membatasi jumlah karyawan maksimal 50 persen.

8. Kantor atau instansi pemerintah pusat dan daerah membatasi jumlah karyawan maksimal 25 persen.

Baca Juga: Nyaris Kena Amuk Massa, Pelajar SMP Rebut iPhone Milik Pegawai Konter, Pakai Cairan Cabai Sebagai Alat

9. Pasar dan mal boleh beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

10. Operasional tempat hiburan, tempat rekreasi, taman kota, dan RPTRA ditutup.

11. Resepsi pernikahan, pernikahan hanya digelar di KUA atau kantor catatan sipil.

12. Fasilitas olahraga umum ditutup, olahraga hanya diperbolehkan dilakukan mandiri di rumah.

13. Sekolah ditutup, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.

14. Tempat ibadah di zona merah ditutup, hanya tempat ibadah di permukiman yang boleh dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Baca Juga: Terdengar Aneh, Siapa Sangka Toner dari Bahan Alami Ini Ampuh Atasi Jerawat hingga Bikin Kulit Cerah Merona, Yuk Cobain!

15. Seluruh fasilitas umum ditutup.

16. Isolasi mandiri dihapuskan, pasien Covid-19 yang menolak diisolasi mandiri di tempat-tempat yang telah ditetapkan akan dijemput paksa.

17. Restoran dan kafe hanya boleh melayani pesan antar, tidak boleh melayani dine-in.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Jakarta Dimulai Hari Ini, Simak 17 Aturan Baru yang Wajib Dipatuhi Warga"

Tag

Editor : Ruhil Yumna

Sumber Kompas