GridHype.ID - Pandemi virus corona atau Covid-19 hingga kini masih mewabah di Tanah Air.
Terhitung sejak awal Maret 2020, pandemi virus corona berarti sudah melanda di negeri kita selama 6 bulan lebih.
Namun, angka kasus Covid-19 masih terus bertambah, oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta memberlakuka kembali PSBB total.
Baca Juga: Warga DKI Jakarta Wajib Tahu! 17 Aturan Baru Ini Berlaku Selama Penerapan PSBB Total Jilid Kedua
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta kembali diberlakukan selama dua pekan terhitung mulai 14 September 2020 hingga 27 September 2020.
Hal ini disebutkan Anies Baswedan pada konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan melalui YouTube Pemprov DKI, Minggu (13/09/20).
Selama pengetatan PSBB DKI Jakarta, kebijakan ganjil genap ditiadakan, sedangkan ojek online masih diperbolehkan mengangkut penumpang selama PSBB.
"Kebijakan ganjil genap ditiadakan selama PSBB," kata Anies.
"Motor berbasis aplikasi boleh mengangkut barang dan penumpang dengan protokol kesehatan yang lengkap," lanjut Anies.
Sementara itu, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) selaku operator Kereta Rel Listrik (KRL) di DKI Jakarta menerapkan protokol kesehatan ketat untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 menjelang diterapkannya PSBB total pada Senin, 14 September mendatang.