Gridhype.id-Wacana mengenai diberlakukannya kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti pada saat awal masa pandemi di Jakarta menjadi polemik.
Dikutip Gridhype.id dari rri.co.id, Gubernur DKI Jakarta Aines Baswedan dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan mengummkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Puyuono pun menyebut jika orang nomor satu di Jakarta itu layak untuk dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Anies sudah layak di non aktifkan. Karena penetapan PSBB wilayah tidak bisa tanpa sepengetahuan pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Jokowi," tegasnya dalam keterangan pers yang diterima rri.co.id, Kamis (10/9/2020).
Hal ini lantaran Anies Baswedan memberlakukan PSBB tanpa sepengetahuan pemerintah pusat, dalam hal ini adalah Presiden Joko Widodo.
Arief Puyuono juga menyebut jika tindakan Anies Baswedan yang membuat pengumman secara sepihak dianggap berbahaya karena dapat menyebabkan katakutan yang luas di tengah masyarakat.
Padahal masyarakat kini tengah mencoba kembali bangkit dalam era normal baru yang dicanangkan Presiden Jokowi.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Buatan Sinovac Biotech Aman Bila Disuntikkan, tapi Respon Kekebalan Lemah
"Kalau dibiarkan maka Anies telah mendelegitimasi pemerintahan Presiden Jokowi," ketusnya.
Areif Puyuono juga meminta Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto dianggap perlu segera menghadap Presiden Jokowi untuk meminta penonaktifan Anies Baswedan dari jabatannya saat ini.
"Untuk itu juga Partai Gerindra perlu segera mempersiapkan kadernya yang saat ini menjadi Wakil Gubernur DKI untuk menjabat sementara posisi Gubernur," imbuhnya.