Follow Us

Awas! Pemerintah akan Beri Tindakan Tegas Bagi Karyawan Swasta yang Manipulasi Data Demi dapat Bantuan Rp 600 Ribu!

Nabila N C, None - Rabu, 19 Agustus 2020 | 12:00
Ilustrasi karyawan swasta
Kompas.com

Ilustrasi karyawan swasta

Ida Fauziyah mengatakan bantuan akan diberikan setiap dua bulan sekali selama 4 bulan.

Baca Juga: Angin Segar, Ibu Rumah Tangga Seantero Indonesia Bakal dapat Modal Kerja dari Pemerintah, Simak Besaran Nominalnya!

Nantinya bantuan akan diberikan dalam bentuk transfer langsung terhadap rekening penerima atau pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan begitu, pada akhir Agustus, pekerja yang masuk dalam kriteria penerima bantuan sosial tersebut akan ditransfer bantuan sebesar Rp1,2 juta.

"Diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali atau 1,2 juta rupiah," sambungnya.

Baca Juga: Kades Ngamuk! Buang Daging Bantuan Pemerintah ke Jalan, Usai Dapat Laporan Warganya Terima Daging Busuk dan Akibatkan Sejumlah Warga Muntah-muntah

Lebih lanjut, Ida pun menjelaskan bantuan tersebut diberikan dalam rangka upaya pemerintah meningkatkan daya beli di masyarakat.

"Bantuan Rp600 ribu tersebut diharapkan daya beli temen-temen pekerja meningkat," jelas Ida.

Pemerintah berharap dengan subsidi gaji pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa semakin membaik.

Baca Juga: Tak Hanya PNS, Pemerintah Rencanakan Beri Gaji ke-13 untuk Tenaga Kesehatan, Berikut Penjelasan Sri Mulyani

Hal tersebut dikarenakan pada kuartal kedua tahun ini, ekonomi Indonesia mengalami penurunan hingga minus 5 persen akibat dampak pandemi Covid-19.

"Kalau kemarin kita minus lima, sekarang dengan kita menggelontorkan ini, membantu dengan memberikan subsidi. Mudah-mudahan daya beli naik, konsumsi keluarga naik," kata Ida.

Source : NOVA

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest