Follow Us

Awas! Pemerintah akan Beri Tindakan Tegas Bagi Karyawan Swasta yang Manipulasi Data Demi dapat Bantuan Rp 600 Ribu!

Nabila N C, None - Rabu, 19 Agustus 2020 | 12:00
Ilustrasi karyawan swasta
Kompas.com

Ilustrasi karyawan swasta

Selain mengatur soal syarat dan alur pencairan, peraturan Menteri juga mengatur soal sanksi bagi pemberi kerja yang memanipulasi data.

Baca Juga: Pemerintah Janjikan Beri Bantuan pada Karyawan Non PNS dan BUMN Sebesar Rp600 Ribu, Simak Syaratnya

Ya, pemberi kerja yang tidak memberikan data pekerja dengan sebenarnya dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, bagi penerima bantuan yang tidak memenuhi syarat tetapi telah menerima bantuan juga diwajibkan mengembalikan uang tersebut ke kas negara.

Selengkapnya peraturan Menteri Tenaga Kerja No 14 Tahun 2020 bisa akses di sini: https://bit.ly/2Y9YwrT.

Artikel ini telah tayang di GridHits.ID dengan judul Bukannya Untung Malah Buntung, Para Karyawan Swasta Terancam Tak Akan Dapat Bantuan Rp600 Ribu Jika Ketahuan Nekat Lakukan Hal Ini

(*)

Source : NOVA

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest