Follow Us

Demi Pulihkan Ekonomi Nasional, Pemerintah Berikan Bantuan Dana Rp2,4 Juta Untuk UMKM

Nabila N C, None - Minggu, 16 Agustus 2020 | 11:30
(Ilustrasi UMKM)
Kompas.com

(Ilustrasi UMKM)

“Supaya tidak menumpuk di kota besar saja. Karenanya dalam proses pengusulan calon penerima kami libatkan kantor kepala dinas koperasi di berbagai daerah selain kementerian dan lembaga. Saya kira ini memang berlaku untuk semua lah. Semua sektor,” kata dia lagi.

Baca Juga: Pasca Dipotong hingga Ditundanya Gaji Akibat Pandemi, Kini PNS, POLRI, DAN TNI Diselimuti Kabar Bahagia Yuk Disimak!

- Para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya

- Bukan ASN.

Baca Juga: Digoyang Isu Resesi di Tengah Pandemi, Erick Thohir Pilih Pulihkan Sektor Kesehatan daripada Ekonomi

- Bukan anggota TNI/POLRI

- Bukan pegawai BUMN/BUMD.

UMKM penerima bantuan diusulkan Teten juga bilang, nantinya pelaku usaha akan diidentifikasi dan diusulkan oleh Lembaga Pengusul yang di antaranya adalah Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian/Lembaga.

Baca Juga: Tak Seperti Tahun Sebelumnya, Usai Pencairan Gaji ke-13 PNS Sri Mulyani Menaruh Harapan Aparatur Sipi Negara Lakukan Hal Ini

Source : KOMPAS.com

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest