Follow Us

Demi Pulihkan Ekonomi Nasional, Pemerintah Berikan Bantuan Dana Rp2,4 Juta Untuk UMKM

Nabila N C, None - Minggu, 16 Agustus 2020 | 11:30
(Ilustrasi UMKM)
Kompas.com

(Ilustrasi UMKM)

Pengusul bantuan pemerintah lainnya antara lain perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.

Lalu setelah itu, data yang berhasil dikumpulkan akan diverifikasi layak atau tidak menerima bantuan tersebut.

“Data tersebut akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kemenkeu dan OJK," kata Teten.

Baca Juga: Habis Hadi Pranoto Terbitlah Abah Uwo, Pria Asal Kuningan Ini Ngaku Mampu Basmi Virus Corona dengan Buah Ini

Sementara mengenai teknisinya, dijelaskan dia, adalah apabila para pelaku usaha mikro benar-benar layak mendapatkan bantuan tersebut, dananya akan ditransfer langsung ke rekening masih-masing.

"Jadi nanti dana Rp 2,4 juta itu akan dikirim langsung by name by address ke si penerima dan ini akan dipakai untuk modal kerja mereka," ucap Teten.

Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin mengatakan besaran bantuan uang tunai ini akan diberikan secara bertahap.

Baca Juga: Pernah Duduki Posisi Pendapatan Paling Tinggi di Dunia dan Kalahkan Amerika, Negara Kecil Ini Bangkrut Akibat Ulah Pejabatnya

Ia menyebutkan dalam waktu dekat ini pemerintah akan menyasar 1 juta UMKM terlebih dahulu sebagai penerima bantuan pemerintah, hingga semua pelaku UMKM yang terdaftar bisa mendapatkannya.

"Bantuan akan diberikan secara bertahap, mulai dari menyasar 1 juta UMKM hingga akhirnya diterima oleh 12 juta UMKM. Kami harapkan dana ini bisa digunakan bukan hanya untuk kehidupan sehari-hari tapi bisa digunakan untuk modal berusaha," ucap dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Prosedur Lengkap Cara dan Syarat UMKM Dapat BLT Rp 2,4 Juta

Halaman Selanjutnya

(*)

Source : KOMPAS.com

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest