Kapolres Tangerang Selatan, Imam Setiawan menjelaskan bahwa terduga pelaku itu masih 19 tahun.
"Jadi pelaku saat ini berusia 19 tahun ini sudah memiliki pekerjaan yang tetap dan sering bepergian dan bertempat tinggal di Pondok Aren, Tangerang Selatan," ungkap Imam dikutip dari channel YouTube metrotvnews.
Imam menjelaskan bahwa polisi juga menyoroti teror yang dilakukan oleh pelaku.
Sebagaimana diketahui pelaku sempat meneror korban melalui dirrect messages (DM) di Instagram.
Pelaku juga sempat mengirimkan gambar porno hingga dapat terancam pelanggaran Undang-undang ITE.
"Yang sedang kami fokuskan, karena apa yang dilakukan tersangka dengan meneror itu juga akan menambah pasal dalam proses penyelidikan ini."
"Kita ketahui bahwa dalam proses teror itu tersangka mengirimkan gambar alat kelamin melakukan pengancaman terhadap korban sehingga akan kami tambahkan undang-undang ITE," jelas Imam.
Polisi akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus ini.
"Motif bagaimana pelaku mengetahui Instagram daripada korban sedang kami dalami," sambungnya.
Baca Juga: Bakar Bendera Merah Putih hingga Tak Akui Indonesia, Aksi Nekatnya Gegerkan Masyarakat