Follow Us

Kabar Gembira, Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Hari Ini, Yuk Cek Besarannya

Helna Estalansa, None - Senin, 10 Agustus 2020 | 08:30
Ilustrasi uang
freepik.com

Ilustrasi uang

GridHype.ID - Kabar gembira untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Setelah lama menunggu, akhirnya gaji ke-13 cair juga.

Sempat ditunda akibat adanya pandemi virus corona, pemerintah akhirnya menjawab keresahan para PNS.

Pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan akan dilakukan hari ini Senin 10 Agustus 2020.

Baca Juga: Kabar Gembira, Akhirnya Gaji ke-13 PNS Pensiunan akan Cair Bulan Ini, Simak Penjelasannya Berikut

Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020, Jumat (7/8/2020).

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan, dengan penerbitan aturan tersebut, gaji ke-13 PNS bakal dicairkan pada Senin (10/8/2020).

"Ya, insya Allah Senin sudah cair," ujar Dwi ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/8/2020).

Baca Juga: Bak Angin Surga! Gaji ke-13 PNS Bakal Cair Pekan Depan, Jangan Sampai Lupa

Adapun di dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan gaji ke-13 diberikan kepada PNS, TNI, anggota Polri, termasuk yang ditempatkan di luar negeri, di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya, penerima uang tunggu, penerima gaji terusan yang meninggal dunia, tewas, atau gugur, hingga dinyatakan hilang.

Selain itu, gaji ke-13 juga diberikan kepada ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, staf khusus di lingkungan kementerian, hakim ad hoc, pimpinan LNS, LPP, BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat pejabat pimpinan tinggi, pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU, pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penerima pensiun atau tunjangan, dan calon PNS.

Source : Tribunstyle.com

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya

Latest