Kabar Gembira, Akhirnya Gaji ke-13 PNS Pensiunan akan Cair Bulan Ini, Simak Penjelasannya Berikut

Sabtu, 08 Agustus 2020 | 11:00
Pixabay

ilustrasi uang.

GridHype.ID - Semenjak adanya pandemi virus corona, banyak dampak ditimbulkan.

Salah satunya dampak yang dirasakan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengenai gaji ke-13.

Gaji ke-13 PNS pun sempat tertunda dan belum ada kepastian.

Baca Juga: Bak Angin Surga! Gaji ke-13 PNS Bakal Cair Pekan Depan, Jangan Sampai Lupa

Seperti diketahui, pandemi Covid-19 membuat pemerintah mempertimbangkan beberapa kebijakan termasuk di dalamnya gaji ke-13 PNS.

Dan usai terkatung-katung, akhirnya PNS bisa bernapas lega.

Diumumkan bahwa gaji ke-13 PNS (Pegawai Negeri Sipil) Pensiunan disebutkan cair pada tanggal 10 Agustus 2020 nanti.

Baca Juga: Disela Kabar Gembira Cairnya Tunjangan dan Gaji ke-13, PNS Dibuat Kalang Kabut Soal Peraturan Baru Pemerintah yang Mudah Melakukan Pemecatan

Meski terdapat banyak komponen, besaran gaji ke-13 PNS Pensiunan akan tergantung dari berapa golongan terakhir dari PNS tersebut kala resmi pensiun dari tugasnya.

Detail gaji ke-13 PNS Pensiunan yaitu terdiri dari; uang pensiun pokok, tunjangan keluarga dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

Seperti diketahui, komponen tunjangan PNS terdiri dari tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Baca Juga: Bak Dapat Durian Runtuh! Selain Gaji ke-13 yang Segera Cair Bulan Agustus, PNS Akan Terima 6 Tunjangan di Luar Gaji Pokok!

Sedangkan untuk tunjangan kinerja atau tukin, besaran atau jumlahnya berbeda-beda di tiap instansi pemerintah dan secara umum merupakan tunjangan terbesar bagi seorang PNS.

Lalu, seorang PNS juga mendapatkan tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok.

Untuk tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Baca Juga: ASN, TNI, dan Polri Bisa Bernapas Lega, Gaji Ke-13 PNS Segera Cair Bulan Agustus, Simak Besarannya!

Terakhir, seorang PNS disebutkan akan mendapat tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Tribun Pontianak

Surat Keterangan dari TASPEN soal gaji ke-13 PNS

Hal tersebut berdasarkan surat edaran (SE) dari PT TASPEN (Persero) dengan tanggal 5 Agustus 2020 yang menyatakan :

Sambil menunggu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang pemberian pensiun ke-13 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian pensiuan ke-13 tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penerima Pensiun/Tunjangan, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Baca Juga: Angin Segar Jelang Lebaran Haji, Gaji Ke-13 ASN Tahun 2020 Bakal Segera Cair, Berikut Besaran Gaji Ke-13 yang Akan Diterima ASN Tahun Ini

1. Sesuai informasi dari Direktorat Sistem Pembendaharaan (SDSP) Kementerian Keuangan Ri bahwa pembayaran pensiun ke-13 tahun 2020 bagi penerima pensiun dan tunjangan akan dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2020.

2. Dapem pensiun ke-13 tahun 2020 diberikan sebesar penghasilan bulan Juli 2020

3. Dapem pensiun ke-13 tahun 2020 diberikan kepada penerima pensiun/tunjangan

4. Komponen pembayaran pensiun ke-13 tahun 2020 bagi penerima pensiun paling banyak meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan atau tunjangan tambahan penghasilan

Baca Juga: PNS Kembali Gigit Jari! Nasib Gaji ke-13 Belum Ada Kejelasan, Begini Penjelasan Sri Mulyani: Nanti Aja Yah

5. Ketentuan Pensiun ke-13 tahun 2020 bagi penerima tunjangan adalah:

-Penerima dana kehormatan tidak berhak pensiun ke-13 tahun 2020

-Penerima tunjangan veteran 50 % tidak berhak pensiun gaji ke-13 tahun 2020

-Penerima pensiun sekaligus penerima pensiun janda duda maka diberikan pensiun gaji ke-13 tahun 2020 kedua-duanya

-Penerima pensiun rangkap dibayarkan pensiun gaji ke-13 tahun 2020 kepadasalah satu yang lebih menguntungkan

-Penerima pensiun rangkap yang tunjuk silangnya dibayarkan oleh PT ASABRI tidak dibayarkan pensiun gaji ke-13 tahun 2020

Baca Juga: Umumkan Gaji ke-13 Segera Cair, Kemenkeu Malah Sebut Negara Alami Defisit hingga Rp257,7 Triliun

6. Pensiun Gaji ke-13 Tahun 2020 tidak diberikan kepada pejabat negara yang masih aktif, bilamana pejabat negara yang masih aktif tersebut memiliki tunjuk silang sebagai penerima pensiun maka dibayarkan Pensiun Gaji ke-13 Tahun 2020 pada pensiunnya

7. Kantor Cabang melakukan (Jadwal kegiatan terlampir)

Artikel ini sudah tayang di Nakita.ID dengan judul Akhirnya Bisa Bernapas Lega, Ini Bocoran Tanggal Cairnya Gaji Ke-13 yang Akan Dikantongi Seluruh PNS Bulan Ini

(*)

Tag

Editor : Linda Fitria

Sumber Nakita.ID