GridHype.ID - Kabar gembira yang ditunggu-tunggupara PNS terkait jadwal pencairan gaji ke-13 PNS di masa pandemi datang juga.
Pandemi virus corona juga berimbas pada jadwal pencairan gaji ke-13 PNS.
Namun, baru-baru ini pemerintah mengumumkan jadwal pencairan gaji ke-13 PNS yang sudah di depan mata.
Pemerintah menjanjikan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI-Polri dan pensiunan akan cair pada pekan depan.
Melansir dari Kompas.com, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyebut rancangan peraturan pemerintah (PP) mengenai gaji ke-13.
Disebutkan jika gaji ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri, itu sudah berada di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) dan tinggal menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Diharapkan PP yang mengatur pencairan itu segera selesai dan pencairannya bisa dilakukan pada pekan depan.
"Insyaallah (pekan depan). Sudah di Setneg, sedang diproses untuk persetujuan presiden," kata Sekretaris Kementerian PAN-RB Dwi Wahyu Atmaji, Senin (3/8/2020).
Aturan yang ditunggu merupakan perubahan dari beleid sebelumnya, yakni PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP 19 Tahun 2006.
Peraturan tersebut tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara dan Penerimaan Pensiunan.
Baca Juga: Tak Disangka, Krisdayanti Pernah Selidiki Atta Halilintar Sampai Singgung Soal Keseriusannya
Selain itu, juga berupa perubahan dari PP Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural.
Rencananya, pencairan gaji ke-13 bagi ASN, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI, Anggota Polri, dan pensiunan akan dilakukan pada pekan depan.
Target implementasi pencairan gaji ke-13 bagi para abdi negara mundur dari biasanya, yakni pada awal Juli atau jelang tahun ajaran baru sekolah anak.
Baca Juga: Viral Video yang Klaim Pewangi Pakaian Bisa Bunuh Virus Corona, Benarkah?
Hal ini terjadi karena pemerintah memfokuskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk penanganan dampak pandemi virus Corona.
Selain itu, berkaitan pula dengan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dimana pemberian gaji ke-13 hanya akan diperuntukkan bagi eselon III dan ke bawah.
Sementara eselon II, eselon I, dan pejabat di atasnya seperti menteri, wakil presiden, hingga presiden tidak akan mendapat gaji ke-13.
Baca Juga: Melalui Pesawat Atlas V NASA, Nama Bonek Persebaya Surabaya Terbang ke Planet Mars
Keputusan ini serupa dengan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN pada beberapa waktu lalu.
Disebutkan jika secara total anggaran gaji ke-13 akan mencapai Rp28,5 triliun pada tahun 2020 ini.
Anggaran terdiri dari dana melalui APBN sebesar Rp14,6 triliun, gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat Rp6,73 triliun, pensiunan Rp7,86 triliun, dan yang berasal dari APBD untuk ASN daerah Rp13,89 triliun.
Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS.
Tentunya berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan Masa Kerja Golongan (MKG).
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.
Artikel ini telah tayang di GridHits.ID dengan judul Kabar Gembira Terkait Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS di Depan Mata, Pemerintah Pastikan Pekan Depan Sudah di Tangan
(*)