Febrio mengatakan, salah satu kendala dalam merealisasikan insentif tersebut adalah memastikan kebenaran data dari penerima bantuan.
Baca Juga: Bak Angin Surga! Gaji ke-13 PNS Bakal Cair Pekan Depan, Jangan Sampai Lupa
Menurut dia, data yang dibutuhkan ini sedari awal tidak dimiliki oleh pemerintah.
Oleh sebab itu, pemerintah kini tengah merampungkan pengumpulan data, sehingga pemberian insentif diharapkan bisa tepat sasaran dan bisa dipertanggungjawabkan.
"Datanya sedang dikumpulkan untuk bisa lengkap dan dipertanggungjawabkan. Karena tantangan yang cukup besar bagi pemerintah di masa-masa sulit sekarang adalah bagaimana memberikan support langsung ke masyarakat, tapi masyarakat itu totalnya ada jutaan.
Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah Arab Saudi Kembali Buka Ibadah Haji, Begini Cara Cek Keberangkatan Jemaah
Jadi bagaimana untuk kita bisa memberikan support yang bisa dipertanggungjawabkan," papar Febrio.
Pemerintah memang berencana memberikan insentif gaji tambahan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.
Dengan demikian, setiap karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta bisa menerima hingga Rp 2,4 juta bantuan dari pemerintah.
Febrio mengungkapkan, Kemenkeu terus berkordinasi dengan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional untuk finalisasi skema pemberian insentif.
Bahkan, ditargetkan rampung pekan depan.