Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Angin Segar di Tengah Pandemi, Pemerintah Sahkan Pemberian Rp 600 Ribu per Bulan untuk Karyawan Non-PNS dan BUMN, Ini Syaratnya

Helna Estalansa, None - Sabtu, 08 Agustus 2020 | 12:45
Ilustrasi uang
freepik.com

Ilustrasi uang

GridHype.ID - Terhitung sudah 5 bulan pandemi virus corona mewabah di Indonesia.

Belum dapat dipastikan kapan pandemi virus corona ini akan berakhir.

Namun, di tengah pandemi yang tak kunjung usai ini, pemerintah membawa kabar baik.

Ya, kabar gembira ini diperuntukan untuk masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Pemegang Kartu Prakerja, Program Andalan dari Jokowi Selama Pandemi Terpaksa Telan Pil Pahit Lantaran Dana Insentif Tak Kunjung Cair

Pemerintah tengah mengesahkan pemberian insentif sebesar Rp 600.000.

Insentif tersebut akan diberikan per bulan bagi para pekerja non-PNS dan BUMN yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Pemberian gaji tambahan ini direncanakan mulai September 2020. Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, pemerintah masih mengkaji skema yang tepat dalam penyaluran insentif tersebut.

Baca Juga: Bak Angin dari Surga, Pemerintah Beri Bantuan Rp 600 Ribu bagi Pekerja yang Gajinya Kurang dari 5 Juta, Cair Kapan?

Tujuannya, untuk bisa benar-benar gaji tambahan tepat sasaran, masuk ke kantong karyawan.

"Ini bukan masalah besarannya, tapi bagaimana uang itu sampai ke kantong penerima. Ini sedang kita pikirkan bagaimana agar seefisien mungkin (menyasar penerima)," ujarnya dalam diskusi daring Kemenkeu, Kamis (6/8/2020).

Source : GridHits.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x