Follow Us

Tunjangan Profesi Guru Dihentikan, Kebijakan Nadiem Makarim Dinilai Terabas Undang-undang, Para Guru Ngadu ke DPR Tuntut Hak Mereka

Nabila N C, None - Senin, 20 Juli 2020 | 11:00
(Ilustrasi) Bak Petir di Siang Bolong, Wacana Tunjangan Profesi Guru Bakal Dihentikan Kini Tuai Keluhan, Apa Saja  yang akan Dihilangkan?
Tribunnews

(Ilustrasi) Bak Petir di Siang Bolong, Wacana Tunjangan Profesi Guru Bakal Dihentikan Kini Tuai Keluhan, Apa Saja yang akan Dihilangkan?

Ia menegaskan bahwa guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikat profesi dan diangkat oleh penyelenggara berhak atas tunjangan.

"Dalam PP Nomor 41/2009 tentang tunjangan profesi guru dan dosen serta tunjangan kehormatan profesor pada ayat 1 disebutkan, guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikat pendidikan dan memenuhi persyaratan dengan ketentuan perundang-undangan diberi tunjangan profesi setiap bulan," kata Fikri.

Tunjangan profesi yang dihentikan

Lantas, apa saja tunjangan profesi yang dihentikan menurut Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020?

Baca Juga: Pencairan Gaji ke-13 PNS Tahun 2020 Diumumkan, Berikut Besarannya Tiap Golongan

Pada peraturan tersebut, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan tunjangan profesi merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Guru bukan PNS yang diberikan tunjangan profesi dan/atau tunjangan khusus meliputi:

Adapun tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru bukan PNS ini diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan.

Baca Juga: Kisah Cintanya Bak Novel Roman, Hubungan Murid dengan Guru Ini Berakhir di Pelaminan hingga Bikin Syok

Namun, pada Pasal 6 dari peraturan tersebut dijelaskan bahwa tunjangan profesi diberikan kepada guru bukan PNS yang memenuhi kriteria penerima tunjangan profesi.

Namun, pemberian tunjangan profesi tersebut dikecualikan bagi guru-guru berikut:

1. Guru pendidikan agama yang tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama

Source : Grid Hot

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest