Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sekian Lama Dinanti, Pemerintah Umumkan Jadwal Kapan Pencairan Gaji Ke-13 PNS di Bulan Ini, Berikut Rincian Besaran yang Diterima

None - Rabu, 08 Juli 2020 | 12:00
Ilustrasi ASN
Sonora/Jumahudin

Ilustrasi ASN

GridHype.ID - Pengumuman ini tentu menjadi kabar bagi pegawai negara yang telah menanti-nantinya.

Ya, pemerintah baru saja mengumumkan jadwal kapan pencairan Gaji ke 13 PNS tahun 2020 ini.

Gaji ke 13 sendiri merujuk pada penerimaan senilai 1 kali gaji yang diterima oleh PNS di luar gaji rutin setiap bulan.

Baca Juga: Tak Peduli dengan Cibiran Orang, Pengusaha Tajir asal Tiongkok Ini Rela Ceraikan Istri Sahnya Demi Nikahi Ladyboy asal Thailand, Akui Jatuh Cinta Sejak Pandangan Pertama

Pada awalnya Gaji ke 13 diberikan kepada para PNS menjelang masa pendaftaran/ajaran baru anak sekolah.

Hal ini dikarenakan pada masa itu kebutuhan bagi anak selalu meningkat, seperti untuk mendaftarkan anak masuk sekolah atau untuk membeli buku, alat tulis, dan baju seragam.

Dengan adanya Gaji ke 13, pemerintah bermaksud meringankan beban para PNS yang telah mengabdikan hidupnya untuk negara.

Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.

Besaran Gaji ke-13

Gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Sedangkan pencairan Gaji ke 13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun.

Untuk menghitung besaran gaji ke-13 bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.

Baca Juga: Terobsesi Dapatkan Berat Tubuh Ideal, Wanita ini Jalani Diet Ketat Hingga Merusak Otaknya dan Koma Selama 40 Hari

Seperti diberitakan Kompas.com (11/5/2020) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan Masa Kerja Golongan (MKG).

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca Juga: Pemerintah Bolehkan Pelaksanaan Shalat Idul Adha di Masjid Sesuai dengan Protokol Kesehatan, Berikut Panduan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban di Tengah Pandemi

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca Juga: Jangan Lagi Dilakukan! Rice Cooker Ternyata Tidak Boleh Dibiarkan Terus Tertutup Usai Nasi Matang, Kebiasaan yang Sering Kita Lakukan Ini Malah Berikan Efek yang Merugikan Loh

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu, PNS juga mendapatkan tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Baca Juga: Kabar Gembira, Masjid Istiqlal Akan Kembali Dibuka Untuk Masyarakat Umum, Menag Perbolehkan Shalat Idul Adha di Masjid

Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Kapan Gaji ke-13 2020 PNS cair?

Pemerintah belum dapat memastikan waktu pembayaran gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan bahwa pencairan gaji ke-13 masih dalam tahap pembahasan.

"(Terkait dengan gaji ke-13) masih dibahas internal," kata Puspa seperti diberitakan Kompas.com (22/6/2020).

Ia menambahkan, pemberian Gaji ke 13 mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk permasalahan pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi.

"Yang jelas akan melihat perkembangan perekonomian, kondisi penanganan Covid, dan prioritas penggunaan dana," ujar dia.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Besaran Gaji Ke-13 PNS? Berikut Nilainya Per Golongan", .Penulis : Jawahir Gustav RizalEditor : Virdita Rizki Ratriani

Source : Kompas

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x