Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sekian Lama Dinanti, Pemerintah Umumkan Jadwal Kapan Pencairan Gaji Ke-13 PNS di Bulan Ini, Berikut Rincian Besaran yang Diterima

None - Rabu, 08 Juli 2020 | 12:00
Ilustrasi ASN
Sonora/Jumahudin

Ilustrasi ASN

Untuk menghitung besaran gaji ke-13 bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.

Baca Juga: Terobsesi Dapatkan Berat Tubuh Ideal, Wanita ini Jalani Diet Ketat Hingga Merusak Otaknya dan Koma Selama 40 Hari

Seperti diberitakan Kompas.com (11/5/2020) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan Masa Kerja Golongan (MKG).

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca Juga: Pemerintah Bolehkan Pelaksanaan Shalat Idul Adha di Masjid Sesuai dengan Protokol Kesehatan, Berikut Panduan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban di Tengah Pandemi

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

Source : Kompas

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x