Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tak Main-main, Jokowi Akan Pecat PNS yang Tidak Produktif! Simak Ulasannya

Nabila Nurul Chasanati, None - Senin, 22 Juni 2020 | 20:45
Ilustrasi PNS
Kompas.com

Ilustrasi PNS

b. atas permintaan sendiri;

Baca Juga: Ibadah Haji Batal dan Harga Minyak Anjlok, Pemerintah Arab Saudi Putar Otak Tangani Masalah Keuangan Negaranya

c. mencapai batas usia pensiun;

d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau

e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Pasal 87 ayat 2 menyatakan PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.

Baca Juga: Viral! Uang Koin 1.000 Gambar Kelapa Sawit Dibanderol Ratusan Juta Rupiah di Toko Online, Begini Tanggapan Bank Indonesia

Lalu, merujuk pasal 87 ayat 3 menyatakan PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.

Artikel ini telah tayang di Sosok.ID dengan judul Pertama Kalinya! Presiden Jokowi Akan Pecat ASN Jika Kerja Tak Produktif, Begini Mekanisme Pemecatannya!

(*)

Source :Sosok.id

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x