GridHype.ID - Pemerintah Indonesia yang dipimpinPresiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan memberhentikan aparatur sipil negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS) yang tak produktif.
Rencana ini menimbulkan pro dan kontra dari berbagaikalangan.
Namun, bagaimana mekanismepemecatan PNS tersebut bisa dilakukan?
Apakah ada dasar hukum yang mengatur hal tersebut?
Kebijakan pemecatan ASN yang tak produktif memang sempat disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu.
Hal itu lantaran pandemi virus corona yang membuat banyak kantor swasta maupun negeri harus menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH).
Namun ternyata penerapan kebijakan tersebut menimbulkan permasalahan baru yakni ada ASN yang tak produktif.
Minimnya produktivitas para pegawai negeri sipil (PNS) tersebut terlihat dari tidak bisa menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.
Baca Juga: Bak Ramalannya Akurat, Mbak You Terawang Banjir di Wilayah Ini Selama 1 Bulan
"Kelompok yang produktif dalam masa WFH ini menjadi overload (pekerjaannya). Mereka terpaksa mengerjakan pekerjaan yang tidak bisa diselesaikan oleh kelompok yang tidak produktif tadi," kata Tjahjo, kepada wartawan, Jumat (19/6/2020) yang dikutip dariKompas.com.
Oleh karena itu Tjahjo Kumolo mengungkap sedang menyusun cara untuk pengurangan ASN yang tidak produktif tersebut.