Oleh karenanya ia ingin majelis hakim mengusut apakah air yang mendarat di wajah Novel adalah air keras, atau bukan.
"Sebab, penasihat hukum Rahmat Kadir Mahulette, Widodo mengatakan, pada 11 April 2017 setelah mengalami serangan, Novel dibawa ke RS Mitra Keluarga Kelapa Gading."
"Di sana, oleh dokter IGD, mata Novel dicuci dengan air sehingga PH-nya menjadi 7, yang artinya sudah netral," ucapnya.
Lebih lanjut, Neta menyebut, asam sulfat yang sudah diencerkan dengan air tidak menimbulkan daya destruktif pada wajah.
Namun asam itu tetap bersifat korosif, dan dapat dinetralkan dengan air.
Menyadur Warta Kota, dalam visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga pada 24 April 2017, tidak menunjukkan kerusakan mata Novel Baswedan.
Visum et repertum dibuat 13 hari setelah kejadian, dan tidak berisi derajat kerusakan tapi hanya potensi, sehingga tidak bisa menunjukkan kerusakan itu sendiri.
Namun, kata Neta S Pane, hanya potensi dan berdasarkan yurisprudensi, visum et repertum tidak mengikat majelis hakim jika bertentangan dengan keyakinannya.
Baca Juga: Masih Ingat Model yang Disiram Air Keras? Begini Keadaannya Sekarang
Sehingga unsur penganiayaan berat dalam kasus Novel Baswedan tidak terbukti.